Sementara itu, pantauan Langsung Media ini guna mendapatkan Informasi yang aktual dan Terpercaya terkait adanya Dugaan Aliran Transaksi sejumlah uang 23 juta rupiah pada tahun 2020 yang diserahkan oleh Oknum tersebut kepada Kadis Perindag Kab. Bima untuk mendapatkan izin usaha SIU Pupuk. Saat itu, dihadapan Kadis dan Pak Ramlin yang menerima langsung uang Tunai tersebut. Sembari berjalannya waktu dari Tahun ke Tahun, Pak Kadis telah mengembalikan uang tersebut dengan jumlah Rp 8 Juta rupiah. Hal ini disampaikan langsung oleh Korban saat dilakukan Wawancara oleh Awak Media
Beliau ( red ) melanjutkannya bahwa pada hari ini Saya selaku pihak korban yang dikuasakan Mengatakan sisa uang 15 juta rupiah itu, harus dikembalikan oleh pihak Dinas Perindag Kabupaten Bima. Memang pada saat dikembalikan nominal Rp 8 Juta rupiah, kadis sebut sisanya ada Pak Ramli.
Disinyalir, Adapun keterangan yang di buat oleh salah satu Oknum Yang diduga bersamaan dengan kadis perindustrian perdagangan dan investasi, merupakan pinjaman namun tidak merespon baik atau mengembalikan nya.
Sembari menunggu tanggapan bapak kepala dinas perindag dan pak Ramli.
Terlepas dari pada itu, kami terus berupaya meningkatkan kualitas informasi ulasan dan akurat serta terpercaya dikalangan masyarakat lebih-lebih birokrasi TNI-POLRI
Menanggapi hal tersebut di atas, disampaikan oleh Kepala Dinas. " Kadis Perindag Kabupaten Bima Mohon maaf saya sudah pernah konfirmasi dengan Ramli dan beberapa pihak yang menanyakan masalah ini dan saya Katakan SAYA tidak ada kaitan dengan permasalahan ini dan ini Murni urusannya RAMLI.
Sayapun pernah membantu Ramli untuk klarifikasi masalah ini dan sayapun minta RAMLI untuk tidak meneret nama saya dalam masalah ini.
Silahkan konfirmasi dan klarifikasi dengan P Ramli kalaupun nama saya disebut2 oleh Ramli maka saya akan menyeret Ramli ke pihak berwajib.
Ada beberapa permasalahannya P Ramli yang menyeret-nyeret nama saya dan semuanya sudah saya klarifikasi semuanya selesai.
Untuk masalah ini samasekali tidak ada urusan dengan saya karena ini MURNI urusannya Ramli.
Sambung Kadis Perindag Kabupaten Bima: terkait jabatan. " P Ramlin PNS Staf Bidang Perindustrian Dinas PERINDAG Kabupaten Bima". Bebernya
Demi perkembangan informasi publik dan masyarakat dalam keseimbangan pemberitaan media ini, Pihak Staf bidang perindustrian Perindag saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadi nya, tidak menanggapi.
Sampai Berita ini dipublikasikan oleh Pimpinan Redaksi Aryadin.
0 comments