Pasalnya, Edi Candra selaku ketua DPD II Golkar Bukittinggi terindikasi kuat menyelewengkan dana saksi untuk per TPS dari kompensasi bantuan DPP Partai Golkar.
Hal tersebut di katakan Gusrianto selaku fungsionaris Partai Golkar dan sekaligus caleg Golkar untuk Dapil Sumbar 3 ia menegaskan (12/03/24) kepada wartawan selama ini sepanjang sejarah di Partai Golkar, tidak perna ada uang saksi setiap per orang di TPS Rp.100.000. Ujarnya
Bahwa ada pengakuan dari caleg mengatakan mereka yang menambah kekurangan sisa Sebesar Rp.150.000. dari caleg dapil MKS dan Guguk Panjang.
Sementara sambung Gusrianto Dt. Sampono Alam mengatakan lagi, kuat dugaan sudah terjadi pemotongan dana saksi sebesar Rp.150.000. per kepala satu orang saksi di TPS bayangkan berapa jumlah TPS di dua Kecamatan MKS dan Guguk Panjang kita bukan melihat berapa nominalnya tapi prilaku pimpinan yang tidak amanah.
Lalu kemudian Gusrianto mengatakan lagi kepada media, bahwa kami bersama pengurus harian DPD II Partai Golkar Kota Bukittinggi Abu Zanar,SH sudah mengkonfirmasi DPD I Partai Golkar Provinsi Sumbar dan kami sudah beraudensi dengan DPD I Golkar Sumbar bahwa, dana tersebutsebesar Rp.200.000. per orang setiap saksi di TPS namun kenyataan di berikan Dedi Candra Rp.100.000. Nah, kekurangan di tutupi oleh caleg lainnya ujar Gusrianto.
Kami yang tergabung kader dan pengurus Golkar di Kecamatan sebanyak 250 orang menandatangani Mosi tidak percaya, dan sudah menyampaikan ke DPD I Partai Golkar
prihal meminta untuk pemberhentian Dedi Candra sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bukittinggi, surat yang kami layangkan langsung di terima Wakil Harian II DPD Provinsi Sumbar Hendra Bahar dan Erwin Pribadi pada tanggal 5 Maret 2024 di Padang.
Sementara awak media ini mengkonfirmasi Dedi Candra selaku Ketua DPD II Partai Golkar Bukittinggi bungkam saat di konfirmasi via WhatsAppnya sampai berita tayang.
0 comments