Bima NTB. Media Dinamika Global-id. DPW LKPK PANRI NTB Jibril pada konfrensi persnya jumat (29/3) di hadapan sejumlah media menegaskan akan segera mengajukan gugatan terhadap Ico Rahmawati kabid PTK Dikbudpora kabupaten bima ke reskrim unit tipidkor polres kabupaten Bima. Jum'at, (29/03/24)
Dilansir Media Jeratntb.com, Selain Ico, sederet nama juga turut dilaporkan karena diduga terlibat sebagai kaki tangan yang bertugas sebagai eksekutor.
Dari 2.764 ASN P3K diduga separuh dari jumlah tersebut telah dimintai uang dengan kisaran 1 hingga 5 juta rupiah.
Modusnya sama yakni ucapan terimakasih dan penyesuaian penempatan tugas dan pengabdian.
Kapan rencana gugatan tersebut, mahasiswa tahap akhir STIH Muhammadiyah Bima ini menegaskan pihaknya sedang menyiapkan materi laporan.
"Data sudah ada dengan salah satu rujukan berita teman teman media, saat ini kami sedang menyusun tim infestigasi untuk memperdalam materi laporan," tegas Jibril.
Ditanya soal pungli tersebut kenapa harus dilaporkan ke unit tipidkor kenapa tidak ke unit pidana umum, jibril menerangkan bahwa pungli itu boleh dikatakan sebagai istilah, pada kenyataanya sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
"Terang ditegaskan sesuai ketetapan MPR RI Nomor XI/MPT/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dengan materi pokok sebagai obyek adalah korporasi dan pegawai negeri," paparnya.
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian; pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ; atau orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Yang pada waktunya terlibat menyalahgunakan kapasitasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan. Imbuh Jibril. (Ombus MDG)
0 comments