Kabupaten Kendal,- Media Dinamika Global,Id.- Kejadian yang melampaui batas akal sehat terjadi pada Jumat sekitar pukul 01:00 WIB, tanggal 23 Februari 2024, dan dilaporkan oleh korban ST (30) ke Polsek Kaliwungu.
Awalnya, pemilik warung nasi di Dusun Gempol, Desa Moroejo, Rt 05 Rw 05 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, mengalami ketukan di pintu saat tertidur. Namun, karena sudah larut, korban enggan membukanya. Laporan polisi dengan nomor STPLP/19/II/2024/Sek.Klw menyebutkan bahwa meskipun tidak ada barang yang hilang, pintu warung akhirnya dibuka paksa oleh pelaku, yang kemudian melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.
Sayangnya, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tampaknya diabaikan oleh Polsek Kaliwungu, berdasarkan data yang diterima oleh awak media.
Kejanggalan terlihat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 27 Februari 2024, yang tidak sesuai dengan keterangan laporan korban. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Penyidik Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu enggan memberikan komentar atau memberikan konfirmasi.
Pentingnya menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitivitas dan kepekaan menjadi sorotan, sebagaimana diungkapkan oleh Kapolri dalam pengarahannya pada Rakor Anev Itwasum Polri 2021. Komnas Perempuan bersiap turun tangan untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini.(***).
0 comments