Ketua SEPERNAS Bima Mendesak Unit Tipikor Polres Bima Periksa Kepala SMPN 1 Monta Dan Bendahara Sekolah


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Begitu Banyak Masalah yang dialami oleh Lembaga Pendidikan terutama di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah, Dugaan Penyelewengan Anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022/2023 yang dilakukan oleh Kepala SMPN 1 Monta, Muhammad Najib, S.Pd., bersama Bendahara Sekolah Sulastri, S.Pd. Sebagaimana diberitakan oleh Beberapa Media Cetak Dan Online di Bima.

Kepala SMPN 1 Monta Muhammad Najib, S.Pd saat ditemui sejumlah awak media termasuk Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Kabupaten Bima Drs. Marwan beberapa hari lalu diruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana Bos dan dipersilahkan untuk mempertanyakan kepada Bendahara Sekolah yakni Sulastri, S.Spd. “Ujar Marwan dalam Keterangan Pers Senin. (04/03/2024) Sore.

Ketua SEPERNAS Kabupaten Bima Drs. Marwan sebagai Kontributor Media Sergap.co.id menyebut, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Monta Kabupaten Bima tidak transparan sehingga mempersulit masyarakat untuk melakukan pengawasan, padahal peran masyarakat sangat penting untuk mendorong kemajuan Pembangunan Sekolah maupun Proses Belajar mengajar demi mencerdaskan generasi Bangsa. “Ujar Marwan dalam Keterangan Pers Senin, (04/03/2024) Sore.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 maupun Mekanisme penyaluran dan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah tentunya sesuai dengan RKAS (Rencana Kebutuhan Anggaran Sekolah) yang disusun melalui rapat oleh Tim BOS. Sebagaimana dikutip dari Media Sergap.Co.Id

Marwan menjelaskan, Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 2 huruf e, pengelolaan dana BOS menggunakan prinsip transparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pendidikan.

Berdasarkan adanya beberapa indikasi penyelewengan Dana Bos tersebut Ketua SEPERNAS Kabupaten Bima Drs. Marwan mendesak kepada Pihak aparat penegak Hukum dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima dan Inspektorat Kabupaten Bima agar memanggil dan memeriksa Kepala SMPN 1 Monta Muhammad Najib, S.Pd dan Bendahara Sekolah Sulastri, S.Pd karena diduga kuat terjadi Konspirasi dalam menyelewengkan Dana BOS tahun Anggaran 2022/2023.

Kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS dan terkesan tertutup itu sehingga menjadikan sulitnya akses publik dalam melakukan pengawasan. Ungkap Marwan.

Kepala SMPN 1 Monta Muhammad Najib mengelak saat diwawancara beberapa Wartawan, alasannya bahwa dirinya tidak mengetahui masalah penggunaan dana BOS tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah,”Coba tanyakan saja kepada bendahara saya,” sebutnya.

Sementara Bendahara SMPN 1 Monta, Sulastri, S. Pd. Saat ditanya salinan RKAS tidak bersedia memeberikannya, mirisnya lagi, dengan lantang bendahara menolak untuk diberikan kepada siapa pun, “siapa pun gak akan saya kasih.” Bebernya.

Tidak bersedia memberikan atau menutupi informasi penggunaan serta pelaporan dana BOS, dianggap tidak sesuai dengan prinsip transparansi penggunaan BOS, sebagaimana telah diatur dalam sejumlah Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS.

Permendikbud 63 tahun 2022 pasal 2 huruf e, pengelolaan dana BOS menggunakan prinsip transparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pendidikan.

“Tak hanya itu, tidak terlihatnya papan informasi penggunaan dana BOS, atau salinan RKAS yang ditempel pada Papan Pengumuman Sekolah.” Pungkas Marwan.

“Kata Marwan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. ” Tutupnya.(TIM)
Load disqus comments

0 comments