Dompu- NTB, Media Dinamika Global.Id._ Korban dugaan penipuan oleh oknum warga Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abdul Gafur (41 tahun) meminta pihak penyidik Kepolisian Resor (Polres) Dompu segera menggenjot kasus yang menimpanya.
Masalahnya dugaan penipuan yang telah dilaporkan sejak sekitar Juli 2023 lalu kepada aparat kepolisian setempat tak kunjung menemui titik terang. Abdul Gafur juga sejak kasus tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian sampai saat ini belum pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), walaupun pihaknya sudah beberapa kali menyambangi penyidik dan menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.
“Sampai hari ini saya belum pernah menerima SP2HP. Penyidik hanya pernah memberi tahu saya bahwa terlapor sudah menjadi TO (Target Operasi),” kata Abdul Gafur melalui layanan media sosial whatshapp, Sabtu (2/3/2024).
Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima itu menceritakan kronologi kasus dugaan penipuan yang dialaminya. Menjelang akhir tahun 2022 lalu ia menerima unit barang berupa mobil pick up EA 8308M yang digadai oleh Perempuan 39 tahun berinisial LLS, oknum warga Desa O’o Kabupaten Dompu dengan membayar biaya Rp27 juta. Dalam perkembangannya, uang yang ia keluarkan membengkak menjadi Rp31 juta termasuk untuk memberbaiki mobil tersebut.
Sebelum transaksi serah terima uang dan barang, kata Gafur, oknum warga berinisial LLS itu menjamin mobil yang ia gadai tidak memiliki masalah apapun. Namun nyatanya dalam perkembangannya saat ia menggunakan mobil tersebut ternyata bermasalah dengan perusahaan pembiayaan (finance), sehingga mobil itu disita dan diamankan di Polres Bima Kota pada 23 November 2022.
“Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Saya sudah melakukan berbagai upaya persuasive atau kekeluargaan. Bahkan sudah difasilitasi oleh Pemerintah Desa O’o di Kabupaten Dompu,” kata Abdul Gafur.
Saat fasilitasi pertama oleh Pemerintah Desa O’o Kabupaten Dompu, oknum warga tersebut hadir di kantor desa dan menandatangani surat damai di atas materai, yang di antaranya memuat sejumlah poin, di antaranya berjanji mengembalikan kerugian korban Rp31 juta dalam jangka enam bulan terhitung sejak surat kesempakatan ditandatangani pada 5 Desember 2022.
Dikatakan Gafur, sampai dengan deadline waktu yang disepakati, oknum warga Desa O’o Kabupaten Dompu dan suaminya berinisial Pur tidak memiliki itikad baik mengembalikan uang miliknya. Bahkan saat upaya mediasi oleh pihak pemerintah desa setempat, oknum itu tidak hadir.
Melihat tidak ada itikad baik dari oknum warga tersebut, Kepala Desa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Wawan Wiranto melalui surat Nomor: Pem 16.8/328/2023 tertanggal 26 Juni 2023 mengirim surat yang ditujukan kepada Kapolres Dompu meminta masalah yang sebelumnya sempat difasilitasi di tingkat Pemerintah Desa O’o agar diselesaikan pihak Polres Dompu.
“Sebelumnya sudah ada informasi secara verbal dari penyidik akan gelar perkara. Namun sampai hari ini kami tidak pernah menerima SP2HP,” kata Gafur.
Bagaimana tanggapan pihak Polres Dompu? Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dompu, Inspektur Satu Ramli menegaskan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abdul Gafur statusnya tidak mangkrak.
“Kalo mau tau silakan ke polres supaya jelas. Setiap penanganan kss tetap kami berikan SP2 hpnya,” kata Inspektur Satu Ramli menjawab wartawan melalui layanan media sosial pesan whatshapp, Sabtu (2/3/2024).
(MDG Red).
0 comments