Lampung Selatan - Media Dinamika Global.id.- Terjadi Bersitegang serta Penolakan Petani Penggarap di Tanah Lahan Kota Baru Aset Pemerintah Provinsi Lampung di Kawasan Kota Baru dan Satgas Pengamanan Aset pada saat Pemerintah Provinsi Lampung Melakukan Penertiban Lahan yang selama ini di Garap oleh Petani Warga Masyarakat Kota baru dan Sindang Anom Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
Penolakan Penertiban lahan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Lampung oleh beberapa para Petani Penggarap dari Desa Sindang Anom yang berdalih bahwa dari Tahun 1955 Sudah Turun Menurun keluarganya sudah menggarap Menanam yang salah satunya Tanaman jenis Singkong. Petani Penggarap berdalih belum dipertemukanya antara kedua belah pihak dan tidak adanya Pemberitahuan terlebih dahulu dari pemerintah Provinsi Lampung kepada para petani Penggarap Untuk Aksi Penertiban lahan yang kami garap ini
Namun Nampak terlihat di lokasi dimana Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD dan Satgas sedang melakukakan Penertipan Lahan kota baru dengan menggunakan Bajak Aksi Pemberhentian serta Penolakan Penertiban yang dilakukan oleh beberapa para Petani Penggarap dengan Membawa Senjata Tajam Jenis Arit, Parang dan Golok dengan Mengancam Petugas UPTD dan Satgas Pengamanan Aset Daerah dengan Mengerahkan massa ke lokasi.
Saat Di Wawancarai Media dalam Kegiatan Pengamanan dan Penertiban Lahan Yang Di Kuasai oleh Petani Penggarap, Kasi Pengamanan Aset Daerah UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolly Maristo, SH., M. IP Menjelaskan, Bahwa Sebelumnya Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Melalui UPTD maupun Satgas Pengamanan Aset Yang Berada Di Lokasi Kota Baru Sudah Melakukan Langkah Persuasif dan Sosialisasi Atas Penerapan Sistem Pengelolaan Lahan Yang Ada Kota Baru Kepada Masyarakat Penggarap Lahan yang Masyarakat tanami dengan Singkong maupun Tanam Tumbuh yang Di Tanam.
"Sebelumnya Kita Sudah Melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat, Baik di Balai Desa Yang Ada Di Kota Baru agar Masyarakat bisa mengerti sistem aturan yang berlaku dan agar masyarakat penggarap tidak Serta merta menggarap lahan di Kota baru semaunya mereka namun mengikuti sistem aturan yang sudah di terapkan dan ada Landasan Hukumnya, ujar Yolly.
Kegiatan hari ini juga merupakan Kegiatan berdasarkan Menindak Lanjuti dengan saran dari MCP KPK dalam Pemanfaat lahan Pemerintah Provinsi yang Belum di Manfaatkan dan Temuan Hasil Audit BPK RI, kami melakukan Penertiban Pengamanan Aset Pemerintah Provinsi Lampung di kota baru merupakan Amanat dari Permendagri No. 16 Tahun 2016. Bahwa aset Pemerintah Provinsi Lampung di kawasan Kota Baru Bedasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor.Sk.333/Menlhk-setjen/2015 tentang Pelepasan Kawasan Hutan diperuntukan Relokasi Pusat pemerintahan Propinsi Lampung atas nama pemerintah Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Selatan Dengan luas 1.308.hektar dan berpacu pada Sertifikat Hak Pakai pada Tanggal 29 Desember Tahun 2017 Atas Nama Pemerintah Provinsi Lampung dengan Nomor 001 dengan Luas 1.169.52.Hektar dengan selisih Lahan 1.38.3 Hektar yang saat ini masih dikuasai masyarakat ( Kawal)
0 comments