Dalam Penjelasan Bupati Bima yang disampaikam oleh Staf Ahli Bupati Iwan Setiawan, SE, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Perda Nomor 4 tahun 2016 telah dilakukan perubahan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang sistem nasional penelitian, pemgembangan dan penerapan ilmu pengetahuan teknologi, dan Permendagri Nomor 7 tahun 2023 temtang pedoman pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah.
Regulasi tersebut mengamanatkan kepada daerah untuk mengoptimalkan kinerja melalui riset dan inovasi daerah yang dituangkan dalam wadah perangkkat daerah yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Disampaikannya dihadapan anggota DPRD Kabupaten Bima dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Bima, Iwan Setiawan berharap BRIDA mampu memberikan arah kebijakan yang terukur dan tepat sasaran sesuai kondisi daerah.
Kondsional daerah yang diharapkan seperti pengkoordinasian, sinkroniasasi dan pengembangan inovasi dalam penerapan kegiatan dan kebijakan daerah berbasis data dan hasil penelitian, memberikan arahan kepada para pelaku inovasi baik pemerintah, dunia usaha, para akademisi dan peneliti.
Hal ini penting agar memiliki acuan formal, terutama dalam melaksanakan kegiatan inovasi yang difokuskan pada pengembangan pusat unggulan maupun pengembangan pada produk unggulan daerah pada setiap Kawasan strategis
Melalui BRIDA, pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan rencana induk dan peta jalan pengetahuan dan kemajuan teknologi di daerah yang terkoneksi dengan rencana induk nasional melalui badan Riset dan Inovasi Daerah.
“ Besar harapan kami dalam Raperda ini agar kiranya seluruh elemen eksekutif maupun legislatif mendukung dan memberikan pikiran terbaiknya dalam perumusan norma-norma pasal dalam rancangan Perda yang dimaksud.” tutup Iwan Setiawan. (Ombus MDG)
0 comments