Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Respon Cepat Bhabinkamtibmas memfasilitasi warga binaan untuk meredam hal-hal yang terjadi didalam wilayah hukumnya sebagai upaya meredam serta mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas yang dapat mempengaruhi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lamuntet Polsek Brang Rea, Polres Sumbawa Barat saat melakukan tugasnya menyambangi warga binaan di wilayah Desa Lamuntet, Kecamatan Brang Rea, Senin (25/03/2024).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolsek Brang Rea Iptu Siswoyo SH., kepada media ini menerangkan bahwa kegiatan sambang Warga merupakan bagian dari tugas utama yang harus dikerjakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas sebagai perpanjangan tangan Polri di dalam masyarakat.
Saat melakukan tugas tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Lamuntet menemukan adanya kesalahpahaman yang terjadi antar dua warga yang kemudian difasilitasi untuk melakukan mediasi di kantor Desa setempat.
Dengan dihadiri kepala Desa setempat beserta staf kantor desa termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Linmas Desa tersebut proses mediasipun berlangsung secara kekeluargaan.
“Saat itu ada warga setempat berinisial N dan C sedang cekcok atas kesalahpahaman. Untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas, kedua warga akhirnya sepakat untuk di mediasi guna penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ucapnya.
Setelah menandatangani surat kesepakatan perdamaian kedua warga yang terlibat kesalahpahaman tersebut, sepakat untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan dan selesai ditingkat Desa.
“Anggota Bhabinkamtibmas kita pada kesempatan tersebut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengingatkan kembali bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi kembali,” pungkasnya.
(Surya Ghempar).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolsek Brang Rea Iptu Siswoyo SH., kepada media ini menerangkan bahwa kegiatan sambang Warga merupakan bagian dari tugas utama yang harus dikerjakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas sebagai perpanjangan tangan Polri di dalam masyarakat.
Saat melakukan tugas tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Lamuntet menemukan adanya kesalahpahaman yang terjadi antar dua warga yang kemudian difasilitasi untuk melakukan mediasi di kantor Desa setempat.
Dengan dihadiri kepala Desa setempat beserta staf kantor desa termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Linmas Desa tersebut proses mediasipun berlangsung secara kekeluargaan.
“Saat itu ada warga setempat berinisial N dan C sedang cekcok atas kesalahpahaman. Untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas, kedua warga akhirnya sepakat untuk di mediasi guna penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ucapnya.
Setelah menandatangani surat kesepakatan perdamaian kedua warga yang terlibat kesalahpahaman tersebut, sepakat untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan dan selesai ditingkat Desa.
“Anggota Bhabinkamtibmas kita pada kesempatan tersebut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengingatkan kembali bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi kembali,” pungkasnya.
(Surya Ghempar).
0 comments