Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Dugaan penyelewengan Anggaran Dana BOS oleh Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 1 Monta terindikasi kerena tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana BOS. (03/03/24)
Salahsatu sumber terpercaya menyebut, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Monta Kabupaten Bima tidak transparan sehingga disinyalir oknum kepala SMPN 1 Monta bersama bendahara menggunakan uang negara tersebut terkesan tertutup.
Kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS dan terkesan tertutup itu sehingga menjadikan sulitnya akses publik dalam melakukan pengawasan.
Kepala Sekolah SMPN 1 Monta, Muhammad Najib, S. Pd., saat ditemui sejumlah awak media beberapa hari lalu, tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana Bos. “Ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Dia menyebutkan, alasan tidak mengetahui masalah penggunaan dana BOS tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah,”Coba tanyakan saja kepada bendahara saya.” Sebutnya.
Guna memastikan hal itu, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 maupun Mekanisme penyaluran dan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah tentunya sesuai dengan RKAS (Rencana Kebutuhan Anggaran Sekolah) yang disusun melalui rapat oleh Tim BOS.
Bendahara SMPN 1 Monta, Sulastri, S. Pd. Saat ditanya salinan RKAS tidak bersedia memberikannya, mirisnya lagi, dengan lantang bendahara menolak untuk diberikan kepada siapa pun, “siapa pun gak akan saya kasih. ” Bebernya.
Tidak bersedia memberikan atau menutupi informasi penggunaan serta pelaporan dana BOS, dianggap tidak sesuai dengan prinsip transparansi penggunaan BOS, sebagaimana telah diatur dalam sejumlah Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS.
Permendikbud 63 tahun 2022 pasal 2 huruf e, pengelolaan dana BOS menggunakan prinsip transparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pendidikan.
Tak hanya itu, tidak terlihatnya papan informasi penggunaan dana BOS, atau salinan RKAS yang ditempel pada Papan Pengumuman Sekolah.
Seperti himbauan dari pemerintah pusat dan kementerian pendidikan, sekolah wajib memasang paparan informasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dalam bentuk transparansi anggaran pendidikan.
Hal itu juga mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.
Terhadap awak media sebagai acuan melengkapi pemberitaan dan sebagai bentuk pengawasan, kontrol sosial serta corong aspirasi masyarakat menimbulkan tanda tanya besar terhadap oknum kepala sekolah dan bendahara, diduga adanya indikasi penyelewengan anggaran negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (Ombus MDG)
0 comments