Jakarta, Media Dinamika Global,Id.- Bahwa seorang wartawan dalam pemberitaan ketika ada temuan dan ada Narasumber (narsum) tentunya Tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlebih ada hak jawab.
Dikatakannya Tutik, Bahwa sesuai Dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, ”Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Dan BAB 11 ASAS,FUNGSI,HAk,KEWAJIBAN DAN PERANAN PER sesuai pasal 2,pasal 3,pasal 4,pasal 5,pasal 6 sudah sangat jelas dan tidak perlu harus ditafsirkn , ketika dari pihak penyidik masih memanggil dan ada rasa memaksakan tentunya ini menjadi pertanyaan??..Ada apa dibalik semua ini?? Katanya. selasa, (19/3/24).
Untuk itu, Tutik Rahayu, SH mengingatkan, agar penyidik di Polri untuk menghormati Hak Tolak para jurnalis agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber. Dan Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi.
Lanjutnya, Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan. Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis. Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain. Tutupnya.
[ Fr_*]
0 comments