Ketua Komisi 1 Meminta Bareskrim Polri Evakuasi CPMI Asal NTB Diduga Korban TPPO Di Penampungan Bekasi, Simak Tanggapan Ketua APJATI

Kota Bima, Media Dinamika Global Id ~ Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima Rafidin S.Sos mengatakan tentu berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengatur tentang TPPO. Sehingga, masih maraknya TPPO terjadi di Indonesia.

Menurutnya harus dapat ditindak tegas. Utamanya oknum-oknum yang berkaitan PT. Ejen dan sponsor CPMI, dengan ini jadi kuat dugaan TPPO.

"Kita tidak sekedar berbicara bagaimana Kementerian Tenaga Kerja dan atau BP2MI serta begitu juga aparat penegak hukum (APH) maupun imigrasi, ini penting sekali. Kepada Oknum-oknum dari pihak keamanan yang seharusnya menjaga, kini diduga malah mem-backing ini yang terjadi. Ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima. Pada hari Rabu ( 06/04/2024) di kediamannya sekitar pukul 14:25 Wita.

Namun demikian. Sehingga masyarakat yang pergi keluar negeri dengan rayuan oleh sponsor iming-iming gaji besar, padahal sebenarnya kontraknya tidak jelas, penting untuk mengetahui lebih jauh agar tidak terjadi apa-apa.

Dalam hal ini, Rafidin menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antar Pemda dan lembaga, baik Kementerian Tenaga Kerja serta Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), aparat penegak hukum maupun imigrasi untuk mencegah TPPO terjadi. 

Bahwa pencegahan Ini tidak dapat bekerja sendiri-sendiri harus secara komprehensif. Jika tidak koordinasi, maka tidak akan bisa bergerak cepat seperti ini dicegah, tuturnya.

Lanjut Rafidin, menekankan pentingnya melakukan sosialisasi yang masif dari pemerintah agar masyarakat lebih teredukasi terkait mendapat pekerjaan ke luar negeri secara legal. Sekarang menurutnya, banyak korban TPPO merupakan masyarakat di daerah yang kurang disosialisasikan dari pemeritah kabupaten/kota di wilayah NTB Dompu, Bima dan Kota Bima.

"Hal ini yang harus dijadikan perhatian khusus oleh Pemda bima, Pemkot Bima dan Pemda Dompu, jangan hanya mengandalkan pemerintah pusat yang harus berkoordinasi bersama kita. 

Mengingat bahwa diperkirakan sekitar 100 orang sedang di kurung di penampungan Bekasi beralamat mereka minta tolong untuk dipungkan Itu yang menurut saya yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Jelas Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional PAN.

Hampir Seratus Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Dompu, Bima dan Kota Bima di Penampungan meneriaki Oknum Sponsor Hilang Jejak, Rafidin minta Bupati Ambil Ketegasan. 

Kesal tercampur haru keberadaan ratusan orang warga Dompu, Bima dan Kota Bima Persoalannya. Terkait dengan adanya warga kabupaten bima, Kota Bima dan Dompu lebih kurang 100 orang kini terdampak di kurungan Penampungan. Beralamat 

"KANTOR PUSAT. LPK DERMAWAN SELARAS MAKMUR

NOMOR INDUK BERUSAHA : 26062300582460003

Jl. Swadaya 3 No.11 RT.004 RW.008 Jatirangon Kec. Jatisampurna - Bekasi 17432".

Saat diwawancarai wartawan, Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, fraksi partai amanat Nasional (PAN) Rafidin S.Sos, dirinya mengatakan, saya sebagai anggota dewan merasa prihatin dengan keberadaan Warga Bima, Kota Bima dan Dompu di salah satu Penampungan tersebut mengecam tindakan nya, semoga ada respon baik dari pemerintah.

Dalam hal ini, sebagai wakil rakyat kabupaten bima meminta kepada Bupati Bima dan PJ walikota bima. Serta Bupati Dompu Untuk mengambil langkah tegas terhadap puluhan masyarakat yang ada di Bekasi, mengingat stabilitas kondisi mereka sangat terpuruk, ini diduga kuat jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ungkap Ketua Komisi 1 

Menjadi progres yang di alami mereka semua sembari menunggu nasibnya, dari sejumlah masyarakat bima, kota bima dan Dompu. mulai dari 4 bulan sampai dengan delapan bulan lamanya menginap di penampungan tersebut, tanpa di pikirkan oleh pihak memperhatikan kondisi juga finansial nya.

Mirisnya lagi tambah Rafidin. Sebagian bisa berkeliaran disekitar, adapun sebagiannya di kurung dan serupa dengan penjara yang tidak bisa berbuat apa-apa. Tentu akan mempengaruhi kondisi serta kesehatan mereka para pejuang devisa untuk membangun daerah, ini patut diduga kuat ada indikasi TPPO, Bebernya.

Disampaikan Rafidin Mengutip penyampaian para CPMI, " Kami minta tolong sama dewan, harap keluarkan dari penderitaan di alami oleh kami dengan sekian lama disini. Dan pada awalnya di kampung dijanjikan menggunakan PT salah seorang sponsor berinisial ( S ) berasal di Desa Simpasai, Kecamatan Monta kabupaten bima, menyebutkan pasti akan cepat terbang kalian ke Negara tujuan. 

"Namun anehnya, setelah kami sampai di PT ini. bapak (S ) merupakan sponsor, ejen itu pun hilang tanpa jejaknya, sampai berbulan-bulan di tampung dan dikurung bagaikan penjara seorang teroris". 

Maka dengan ini kami meminta Kapolri Jenderal Pol Sigit KPAI, berharap kepada kebijakan Bupati Bima, PJ Walikota Dan Bupati Dompu baru bisa terselamatkan terhadap para warga di daerah ini kalau memang tidak "berarti" Keadilan Sosial nya sudah Punah, Pungkasnya ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima 

Harapan Saya, Bareskrim Polri dalam hal ini mengevakuasi para CPMI menangkap kasus TPPO tersebut. ( Red/A )

Demi keseimbangan pemberitaan Media ini, segenap saya Atas nama Pimpinan Redaksi. Melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp nya Humas Forkopimda guna mendapatkan tanggapan dari kepala daerah Bupati Bima Hj. Indah Dhamma Yanti Putri Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada komentarnya. Hal yang sama, PJ Walikota Bima dan Bupati Dompu. 

#CPMI di Penampungan Teriak Ketua #APJATI Cabang Bima Hilang Jejak, DPR Rafidin angkat Bicara

Simak Tanggapan Ketua APJATI Selaku Bos PT 👇

https://youtu.be/LZ4qPhSwtYs

Load disqus comments

0 comments