secara tdk langsung pdt Gilbert Lumoindong Menghina ajaran Nabi Muhammad SAW atas Perintah Allah SWT yang termasuk dlm Rukun Iman dalam ajaran Agama Islam.
Atas dasar penghinaan terhadap ajaran Nabi Muhammad SAW (RUKUN ISLAM) dan beriman kepada Allah SWT ( RUKUN IMAN ) berdasarkan perbuatan tersebut kami akan mempolisikan pdt Gilbert Lumoindong karena sudah melakukan penistaan ajaran agama Islam (pasal penistaan agama).
Dalam hal ini, mengharuskan pendeta Gilbert Lumoindong untuk memohon maaf kepada seluruh umat Islam sedunia melalui media cetak dan elektronik TV selama 3 hari berturut turut.
Lanjutnya, jika dalam waktu 3 hari kedepan tidak dilakukan pendeta Gibert. Maka LP segera di buat dengan dasar pasal 156 a KUHP sanksinya 5 tahun penjara dan pdt Gilbert harus segera di tangkap polisi, Pungkasnya Dr. Ipong Hembing Putra KETUM PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia)
0 comments