Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- DPO kasus tindak pidana penganiyaan Desa Renda Kecamatan Belo akhirnya diringkus oleh Satuan Resmob Polrestabes Makassar.
Diringkusnya DPO penganiayaan berinisial RS alias DD (L) Warga Renda berawal dari koordinasi antara Polsek Belo Polres Bima Polda NTB dengan Polrestabes Makassar.
RS alias DD di tangkap dengan dasar Laporan Polisi B/05/I/2024 Spkt Polsek Belo/Res Bima/Polda NTB tanggal 29 Januari 2024 dan Daftar Pencarian Orang No DPO/ 01/VI/2024/Polsek Belo, tanggal 16 April 2024.
Kasus penganiyaan itu terjadi pada Senin 29/01/24 sekitar pukul 18.20 Wita di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima terhadap Korban MI dan FR warga keduanya merupakan Desa Cenggu .
Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH yang mendapat informasi itu bersama anggotanya menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Empat bulan pelaku ini terus diburu, namun petugas mendapatkan informasi bahwa DPO ini berada di luar Wilayah Kabupaten Bima.
Setelah melakukan penganiayaan DPO ini kabur/ melarikan keluar Wilayah Kabupaten Bima yakni di Kota Makassar di rumah salah satu kerabatnya.
Kapolsek Belo yang mendapatkan informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polrestabes Makassar.
Tepatnya Sabtu (27/04/24) sekira Pukul 14.40.Wita tepatnya di Jalan Tinubu Kota Makassar DPO ini berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polrestabes Makassar.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH, membenarkan bahwa DPO kasus Penganiyaan di Desa Cenggu berhasil diringkus.
"Benar DPO yang berinisial RS alias DD ini berhasil diringkus setelah diburu selama 4 Bulan" Kata Kapolres.
Sebagai Informasi kejadian tersebut sempat menimbulkan ketegangan antar kedua Desa yaitu Desa Cenggu dan Desa Renda Kecamatan Belo, sehingga berpotensi terjadinya konflik komunal.
Saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Mamajang Kota Makassar dan dalam waktu dekat akan kami Jemput untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(Humas)
0 comments