Medan. Media Dinamika Global. Id.- Mungkin jenuh membaca pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa Media Online, terkait Angkur dan Gondola yang merupakan Alat K3 untuk dipakai pekerja di area ketinggian, yang disebut - sebut susah diadakan di RSUP H Adam Malik Medan, sehingga menjadi buah bibir perihal penggunaan anggaran Pengadaan Sapras, yang konon dikabarkan menghabiskan anggaran Negara sebesar Rp. 7 M setiap tahunnya, akhirnya membuat Kasubbag Huormas Rumah Sakit Milik Kemenkes RI ini Rosario Dorothy angkat bicara, menjawab konfirmasi Wartawan.
Melalui dinding Whatsappnya, Rosa mengatakan, bahwa Angkur tersebut sudah dalam perencanaan untuk diadakan oleh RSUP H Adam Malik. Dan anggarannya sudah dihitung berapa titik jumlahnya.
Akan tetapi, sambung Rosa, sesuai regulasi, kalaupun belum ada angkur permanen, masih bisa menggunakan angkur non permanen. Dan menurut Rosa, sejauh ini itu tidak masalah.
"Selamat siang,
Angkur yang ditanyakan, sudah dalam perencanaan untuk diadakan oleh RS. Kita sudah selesai menghitung jumlah titiknya.
Akan tetapi, *sesuai regulasi kalaupun belum ada angkur permanen, masih bisa menggunakan angkur tidak permanen*. Jadi ya tidak ada masalah sejauh ini", sebut Rosa menjawab Konfirmasi Wartawan.
Namun tidak logisnya, Rosa seolah - olah menjustice pemberitaan yang diterbitkan dengan mengatakan, agar pemberitaan sesuai dalam kaidah Jurnalistik dan harus menguji informasi, dengan narasumber jelas, serta tidak mencampur fakta dan opini menghakimi.
"Pemberitaan ini sebaiknya tetap dalam kaidah etika jurnalistik ya. Harusnya informasi nya diuji dulu, narasumbernya jelas, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi", sebut Rosa dibaris kedua pada jawaban konfirmasinya kepada Wartawan.
Maksud dan pembicaraan Kasubbag Huormas RSUP H Adam Malik Medan ini, sepertinya bermaksud tendensius dan berusaha mencekal dan menakut - nakuti Wartawan. Dan seolah - oleh menuduh Wartawan membuat berita tidak melakukan uji informasi, dan tak punya Nara Sumber yang jelas, serta mencampuradukan fakta dan opini.
Padahal, sebelum pemberitaan diterbitkan, Wartawan sudah terlebih dahulu mengkonfirmasi pihaknya melalui Chat WA di handphone miliknya, sebagai bentuk uji informasi.
Selanjutnya, jawaban Konfirmasi dari Rosa terkait Angkur yang sudah direncanakan berapa titik anggarannya, adalah sebuah fakta yang menyebutkan jika memang Angkur tersebut selama ini belum diadakan oleh pihak berkompoten di Rumah Sakit beken tersebut. Baik untuk penambahan, perbaikan, maupun penggantiannya. Padahal, Anggaran yang disediakan untuk Sapras RSUP H Adam Malik Medan, dikabarkan Sebesar Rp. 7 M setiap tahunnya.
Diberitakan sebelumnya, RSUP H Adam Malik Medan dikabarkan setiap tahunnya menganggarkan biaya pengadaan Sapras senilai Rp. 7 M.
Namun, dengan anggaran sebesar itu, Angkur dan Gondola yang merupakan Alat Kerja K3 yang digunakan pekerja di area ketinggian sebagai alat pengaman, dan termaktub dalam lingkup Anggaran Pembiayaan Pengadaan Sapras, susah diadakan.
Sehingga hal ini menjadi sorotan publik, terkait lemahnya Pengawasan, Penganggaran akan segala sesuatunya yang berhubungan dengan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan dan Rujukan Nasional tersebut.
Kondisi ini, mengakibatkan lahirnya image dan persepsi miring ditengah - tengah masyarakat mempertanyakan, kemana anggaran Sapras tersebut dipergunakan, jika untuk Angkur dan Gondola saja, susah mengadakannya.
Selanjutnya, hal tersebut juga tidak luput dikaitkan dengan Pasca ditahannya Eks Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Medan 'AD', Rabu (27/3) lalu, selaku Tersangka Penggelapan Pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN pada TA 2018 lalu, senilai Rp. 8.059.455.203,-. Kondisi ini, seolah mengungkap betapa jeleknya Penggunaan dan Pertanggungjawaban Pemakaian Anggaran di Rumah Sakit ternama ini.
Selanjutnya, berbagai informasi miring lainnya yang berkembang, seperti terkait Isu Pecah Memecah Kontrak Belanja Pemeliharaan TA 2017 senilai Rp. 2.620.667.500,- seperti yang tertuang Dalam Surat Permintaan Keterangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Medan Nomor : R.304/1.2.10/Fd.2/II/2022 Tanggal 17 November 2022, yang dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-08 /L.2.10/Fd.1/ll/2022 Tanggal 03 November 2022.
Meminta kepada Bagian Sapras RSUP H Adam Malik Medan - Helmi, agar pada hari, tanggal, waktu dan tempat, datang menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan untuk dimintai keterangan. Serta membawa dokumun - dokumen terkait sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemecahan Kontrak Kegiatan Pemeliharaan sebesar Rp. 2.620.667.500,- di RSUP H Adam Malik Medan TA 2017.
Hal ini melahirkan asumsi miring di tengah - tengah masyarakat menyebutkan, bahwa tidak tertutup kemungkin, Belanja Pemeliharaan yang sama di RSUP H Adam Malik Medan pada TA 2018, TA 2019, TA 2020, TA 2021 dan TA 2022, mengalami kejadian yang serupa.
Kabar buruk lainnya, tentang dugaan ditemukannya banyak kejanggalan - kejanggalan dalam Penggunaan Anggaran Belanja Modal sebesar Rp. 119.115.086.998 di RSUP H Adam Malik Medan pada TA 2020 lalu, yang tidak tertutup kemungkinan, terjadi juga pada tahun 2021, 2022 dan 2023.
Ditahannya 'AD' oleh APH setempat, merupakan catatan hitam bagi keberadaan RSUP H Adam Malik Medan. Dan tentunya telah mencoreng nama baik Kemenkes RI yang sudah berjibaku untuk Pelayanan Kesehatan Nusantara. Dan berkembangnya kabar buruk yang menyelimuti Penggunaan Anggaran di RSUP H Adam Malik Medan tersebut, juga adalah merupakan gambaran pekat bagi Perjalanan Pelayanan Kesehatan RSUP H Adam Malik Medan ini, sehingga perlu untuk ditindak lanjuti dan diaudit kembali oleh APH. (Okta)
0 comments