Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Bhabinkamtibmas Desa Simpasai (Aipda Irwan) bersama Anggota Bripka Makrif dan Bripka Uradyansyah Anggota Polsek Lambu,Telah Berhasil Mengamankan 1 (satu) orang yang merupakan terduga pelaku berikut beserta BB yang terkait dalam Kasus Tindak Pidana NARKOBA JENIS SABU di wilayah hukum Polsek lambu Polres Bima Kota.
Berdasarkan Informasi yang di Himpun oleh awak Media ini melalui Aipda Irwan Anggota Polsek Lambu bahwa Pada Hari jumat Tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 22 : 00 Wita yang bertempat jln lintas desa Lambu RT 05 RW 03 dsn Lambu Kec.Lambu kab Bima.
Adapun Identitas Pelaku yang diamankan tersebut.
Nama : inisial (i)
U: 48 Tahun
P: Wiraswata
A: RT 008RW 004 Desa Lambu Kec. Lambu Kab. Bima.
Barang Bukti yang diamankan
- sabu Broto / kotor seberat 0.98 gram
- sabu netto/ bersih seberat 0.79 gram
- 1 buah dompet warna hitam
- uang kertas sebanyak Rp 511.000 ( lima ratus sebelas ribu rupiah)
Dasar Penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Polsek Lambu berdasarkan informasi dan Laporan dari masyarakat yang selama ini resah dengan beredarnya narkoba jenis sabu ini.
Setelah menerima laporan dan aduan dari masyarakat tersebut anggota polsek lambu yang menerima laporan tersebut dan saat itu kebetulan ada petugas piket regu III langsung turun ke TKP dan pada saat sampai di TKP di jln lintas ds lambu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku bandar Narkoba beserta dengan barang bukti nya
Selanjutnya langsung mengamankan 1 (SATU) orang terduga pelaku Beserta Barang Bukti tersebut ke mako Polsek Lambu, membawa terduga pelaku beserta barang bukti Ke SAT RESNARKOBA POLRES BIMA KOTA untuk diproses Lebih Lanjut.
(Arif SP/MDG.04)