Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Politisi Kritik Dinasti Politik Ala Pemerintah Kabupaten Bima dan Salah Satu Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Kab.Bima Utusan dari Partai Gerindra Baharuddin, SH menjelaskan secara Substansial terkait adanya Persoalan Nepotisme jabatan mencuat seiring dengan sejumlah kerabat Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dan yang marak sekarang terkait pengangkatan Sekretaris Daerah Bima yang akan diusahakan dengan mati-matian oleh beliau agar Pamannya sendiri yang mendapatkan posisi Strategis tersebut di Pemerintahan Daerah. Hal itu sebenarnya sudah lama terungkap namun baru hangat diperbincangkan diberbagai kalangan ketika memasuki detik-detik terakhir sekarang ini. Selain itu ada pula anak kandung beliau, Muhammad Putera Ferryandi, yang dari tahun 2019 hingga sekarang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bima. Dari sini saja kita bisa melihat bahwa Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP Akrabnya), terlihat jelas ada upaya yang lebih dalam mengendalikan Bima dengan menggunakan instrumen keluarganya sendiri.
Kasus Nepotisme Jabatan di Bima sebetulnya juga terjadi pada sejumlah Daerah lain. Bukan rahasia lagi dalam lingkungan Pemda, hubungan kekeluargaan dalam pengangkatan jabatan, masih seringkali ada. Hanya saja, hal itu tidak terekspose secara luas hanya lingkungan kerjanya saja yang tahu.
Terhadap fenomena Nepotisme Jabatan ini, harus menggunakan prosedur kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN), harus dilakukan sesuai peraturan dan kompetensi pegawai bersangkutan.
Dengan kata lain, jangan ada KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), tetapi harus semua ikuti mekanisme dengan baik, jenjangnya harus diikuti, kepangkatan jangan dikatrol, dan usia yang mau pensiun jangan dinaikkan.
Dengan ini kita harus menghimbau kepada seluruh pejabat yang berwenang dalam proses kenaikan pangkat ASN untuk betul-betul memperhatikan kompetensi pegawai dan tidak tergoda dengan imbalan dari siapa pun, termasuk kepala daerah.
Terkait adanya dugaan kepentingan politik Kepala Daerah dalam proses kepangkatan dan mutasi ASN Pemda, saya meminta hal itu tidak dilakukan.
Langkah seperti itu patut diapresiasi, namun tidak hanya sebatas lisan, tetapi juga membuat sistem agar praktek nepotisme tidak dilakukan. Misalnya penelusuran terhadap rekam jejak ASN yang akan mendapat jabatan. Apakah yang bersangkutan betul-betul memenuhi syarat baik secara administrasi maupun kompetensi. Termasuk juga penempatan di instansi yang berbeda. Hal itu untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
Selain itu, praktek nepotisme jabatan ini tumbuh subur seiring dengan diterapkannya pilkada langsung. Dampak dari pilkada ini, mengganggu sistem birokrasi, karena intervensi kepala daerah dalam penempatan pejabat sangat besar. Istilah hutang budi, atau hadiah atas kerja dalam pemenangan menjadi salah satu alasan.
Dalam kondisi ini, peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus membuat sistem yang mempersempit ruang nepotisme. Disamping itu, peran masyarakat dalam melaporkan ke KASN pejabat yang diduga mendapatkan jabatan karena nepotisme harus disampaikan. Sehingga diharapkan bisa secara dini diperingatkan kepada pemerintah terkait bagi yang melakukan nepotisme jabatan.
Selain itu faktor integritas, moral dari pejabat maupun ASN berpegang teguh pada UU Pemberantasan Korupsi merupakan komitmen yang harus dijaga. Artinya dalam menghindari praktek nepotisme jabatan, tidak hanya faktor eksternal yang ditekankan, tetapi faktor internal ASN tersebut. Inilah marwah birokrasi yang harus dijaga, bukan membiarkan virus KKN makin subur. Ungkapnya.
Satu lagi Pertanyaanya yaitu Mengapa ASN Pusat turun di NTB untuk mengecek Nilai hasil Pansel di tingkat Provinsi NTB terkait Klarifikasi Nilai. Ini Berarti Ada yang tidak Beres. Tukasnya.
Masih Beliau tambahkan bahwa praktek Dinasti Kekuasaan itu terbukti dengan adanya Pengangkatan Pejabat yang Notabenenya berasal dari Kalangan Keluarganya sendiri, sebut saja ada Kakak, Adik, Paman hingga Anaknya sendiri. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima tidak dalam keadaan baik-baik saja alias Melanggar Norma serta Aturan yang berlaku. Pungkasnya. (MDG024).
0 comments