Kota Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Tim Puma I Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Puma I Aiptu Abdul Hafid telah berhasil mengamankan satu terduga pelaku dan satu terduga pelaku penadah yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun menjelaskan bahwa tim Puma berhasil mengamankan terduga pelaku, FA (32 Tahun), seorang wiraswasta dari Desa Parado Rato Kec Parado Kabupaten Bima, dan terduga penadah, SU (40 Tahun), juga seorang wiraswasta dari Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Kronologis kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat, 26 April 2024, pukul 03.00 Wita, di Ruang Pasien Rumah Sakit Muhammadyah Kota Bima. Korban pencurian, pelapor Lidik, kehilangan Handphone merek Xiaomi Redmi 13 C dengan nomor IMEI 1: 567198072119005 dan IMEI 2: 867198072119013, dengan kerugian sebesar Rp. 1.400.000,-.
Tim Puma I melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti dan terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengarahkan tim ke Rt 005 Rw 002 Kelurahan Oimbo Kecamatan Rastim Kota Bima, di mana terduga pelaku 480 SU, berhasil diamankan bersama dengan Handphone yang dicuri. Setelah dilakukan pengecekan IMEI, Handphone tersebut terbukti sesuai dengan laporan kehilangan.
Tim kemudian menginterogasi terduga pelaku 480 yang mengaku membeli Handphone tersebut dari seorang bernama FA seharga Rp 700.000,-. Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil menangkap terduga pelaku FA, di Kelurahan Manggemaci Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. FA mengakui bahwa dia dan seorang bernama FZ terlibat dalam pencurian Handphone di Rumah Sakit Muhammadyah Kota Bima, sementara FZ masih dalam penyelidikan.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Tim Puma I dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat serta menegakkan keadilan.
(Surya Ghempar).
0 comments