Akbar S.Ikom yang biasa disapa Akbar invalid saat diwawancarai wartawan Media Dinamika Global Id, Maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LSM LPPK-NTB) yang insah allah akan mengelar aksi demontrasi.
Sehubungan Dugaan Komponen pembayaran PKB antara lain terdiri dari PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.
Keterlambatan atas pembayaran PKB, akan dikenakan denda atas PKB maupun SWDKLLJ dengan perhitungan mengacu pada nilai pokok PKB dan SWDKLLJ serta jangka waktu keterlambatan. Ungkap Ketua Lppk NTB.
Lanjut Akbar Hasil investigasi kami, pemeriksaan dengan membandingkan daftar kendaraan dinas yang dicatat pada KIB B dengan daftar kendaraan dinas yang menunggak PKB yang diperoleh dari SAMSAT Kota Bima.
Pada dasarnya, diketahui terdapat kewajiban PKB yang telah jatuh tempo, namun belum dibayar. Nilai tunggakan terdiri dari PKB tahun 2021 yang telah jatuh tempo dan PKB tahun-tahun sebelumnya minimal senilai Rp306.771.869,73. Bebernya
Jumlah tunggakan tersebut merupakan tunggakan pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang datanya bersumber dari SAMSAT dan PT Jasa Raharja, namun data yang diberikan tersebut tidak dapat dirincikan lebih mendalam lagi.
Nilai tunggakan tersebut belum termasuk potensi nilai denda keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ senilai Rp60.428.830,57. SAMSAT Harus bertangung jawab atas PKB di Kota bima yang tidak membayar pajak dan adapaun masalah ditahun 2022 adalah Aset kendaraan bermotor tanpa dilengkapi identitas kendraan bermotor. Pungkasnya
Demi keseimbangan pemberitaan Media Dinamika Global Id, selalu berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Sembari menunggu tanggapan kepala Samsat Yang bertepatan di Kota Bima. Berita ini dipublikasikan oleh Pimpinan Redaksi
Penulis ; Aryadin
0 comments