Sumbawa. Media Dinamika Global. Id.- Aksi demonstrasi yang digelar oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Serikat Tani Nelayan (STN) di Sumbawa pada hari ini (20/05/2024) untuk menuntut stabilitas harga komoditas jagung perlu menjadi perhatian pemerintah agar segera direalisasikan demi kepentingan rakyat. Aksi ini juga menjadi atensi pengurus wilayah LMND NTB.
Sempat dihubungi oleh awak media untuk dimintai keterangan, ketua LMND NTB juga memberikan tanggapan atas aksi yang dilakukan oleh LMND dan STN Sumbawa. Menurut Ketua LMND NTB yang akrab disapa Bung Afdhol dalam keterangannya, bahwa aksi LMND dan STN Sumbawa 1000% positif dan harus didukung. Bung Afdhol juga menyerukan dukungan kepada pengurus LMND yang tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota di wilayah NTB atas aksi tersebut.
Jauh-jauh hari, lanjut Bung Afdhol, kami sudah mengambil ancang-ancang untuk menggelar aksi ini, dengan melakukan investigasi dan konsolidasi lapangan secara langsung ke para petani di berbagai zona dan juga laporan kawan-kawan LMND STN diberbagai tempat termasuk di Wilayah Bima, Dompu, dan Lombok.
Secara intensif kami terus berkoordinasi dengan struktur LMND tingkat kabupaten/kota di NTB, karena memang tiap tahun yang telah kita lalui tetap menghadapi persoalan klasik seperti ini.
Namun, kita juga melihat situasi dan perkembangan terkini sebagaimana keputusan Badan Pangan Nasional (BPN) nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 terkait Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung. Kabar ini memang sempat membuat petani cukup menggembirakan.
Sayangnya fakta di lapangan para petani tetap murung karena realitas lapangan tidak sesuai harapan. Mau tidak mau petani juga harus menjual melalui perusahaan atau gudang mitra Bulog.
Secara ide, Bulog menyerap langsung ke petani, ternyata tidak, nyatanya Petani harus jual ke Gudang yang memiliki Corn Dryer baru Bulog bisa menerima. Tentu besaran selisih harga yang diterapkan Gudang Corn Dryer juga besar.
Sebenarnya, persoalan klasik seperti ini harus kita kembali kepada penanganan dan ide klasik juga namun tetap relevan di zaman modern ini. Ide Bung Hatta tentang Koperasi harus di galakkan ke kelompok-kelompok tani, di perkuat juga oleh Pasal 33 UUD45 dan BUMN, BUMD, BUMDES sebagai Eksekutor lapangan.
Tak hanya itu, menyikapi aksi ini, saya tadi ke KanWil Bulog NTB untuk terus berkoordinasi agar kelumet persoalan ini dapat segera diatasi dengan penambahan gudang tampung di berbagai wilayah di NTB termasuk Kabupaten Sumbawa, dan menerapkan Rantai Pasar yang sederhana dengan Harga beli yang memihak kepada kepentingan kebanyakan rakyat tani, bukan segelintir pengusaha, selanjutnya LMND NTB akan bersurat ke pusat.(Is MDG).
0 comments