Jaga Netralitas, Ketua BADKO HMI BALI-NUSA Ajak Semua Unsur Dukung Pilkada Damai


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-  Beberapa bulan lagi kita akan merayakan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Yakni Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pilgub NTB) Dan Pemilihan Wali kota/Bupati NTB serentak. Hal ini disampaikan Ketua BADKO HMI BALI-NUSA "Arif Rahmat".

Kata dia, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan pemilihan Kepala daerah (Pilkada). Netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan di tingkat Provinsi apalagi dalam kurun waktu yang dekat kita akan dihadapkan lagi Pilkada, tepatnya pada tanggal, 27 November 2024. 

"Pola ketidaknetralan ini paling banyak terjadi dalam pelaksanaan Pilkada," ucap Arif Rahman melalui WhatsAppnya. Jum'at, 10/5/24.

Lanjut ketua BADKO, di Pilkada serentak kali ini baik, di kota, kabupaten dan Provinsi NTB. Kami dari BADKO HMI BALI-NUSRA ngajak bagi seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama  menyukseskan berjalannya Pilkada yang aman, damai, dan saling menjaga sikap dan menghargai walaupun beda pilihan.

"Lebih khusus terutama bagi ASN, TNI-POLRI agar tetap menjaga sikap Netralitasnya," ujar Rahmat sapaan akrabnya.

Dalam Pemilu 2024, Sambung Rahmat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 481 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sebanyak 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar dan 181 ASN atau 71,6 persen diantaranya sudah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Ini bukan data terburuk, sebelumnya, pada Pilkada serentak 2020 tercatat sebanyak 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas, 1.597 ASN atau 78,5 persen diantaranya terbukti melakukan pelanggaran, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK," jelas Ketua BADKO.

Ditambahkanya, Sedangkan dalam Birokrasi, netralitas ASN dapat meningkatkan penerapan sistem merit dan kualitas pelayanan publik membaik. 

"Sesuai dengan aturan tentang ASN yang terbaru, yakni Pasal 24 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur jelas mengenai kewajiban ASN menjaga netralitas," pungkas Pria Kelahiran Bima.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments