Lalu terhadap LHP BPK Perwakilan NTB, tentang penggunaan dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rp 646.200.000 tidak sesuai ketentuan yang ada. Selain itu, juga temuan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) untuk honor Tenaga Kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal senilai Rp.2.082.025.100 itu tidak ada temuan sama sekali saat itu.
Tidak ada Temuan BPK NTB di Dikbudpora yang menyangkut dengan penggunaan Uang Negara sebesar Rp 2 Miliar lebih. Kemudian Berdasarkan hasil audit BPK, tidak terdapat kesalahan penganggaran pada Dikbudpora berupa pengadaan Buku yang bersumber dari dana BOS. Uang Negara sebesar Rp 2.069.423.551 telah dianggarkan pada Belanja Modal Aset Tetap lainya dan Belanja Modal Tetap Peralatan Mesin sebagaimana diberitakan oleh Media Online tersebut.
Terhadap Masalah tersebut, BPK berharap kepada Bupati BIma agar memerintahkan Kepala Dikbudpora untuk tidak menyetujui usulan belanja honorarium ASN dalam RKAS dan menghentikan pembayaran honor dari dana BOS kepada pegawai ASN, menegur Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOS yang lalai dalam pengawasan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS yang diterima. Dan ini sudah biasa di lakukan oleh Pemerintah terhadap Jajarannya.
Melalui Chat Washaapnya Beliau tegaskan bahwa Berita tersebut sudah sangat lama sejak Tahun 2021 lalu, dan itu sudah Clear, BPK Perwakilan NTB tidak Menemukan adanya Kejaggalan terhadap Penghunaan Dana itu.(MDG024).
0 comments