Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kapolresta Bima Diduga Berikan Perlakuan Spesial Kepada Pelaku Penyegel Sekolah SDN Rore Langgudu Sedang Melakukan Ujian Tidak Ditahan. Kapolresta Bima terkesan memberi perlakuan Spesial terhadap Is dkk. Pelaku penyegelan Sekolah SDN Inpres Rore Desa Dumu Kec. Langgudu Kab. Bima dalam Perkara Pidana Nomor STTLP/K/454/V/2024/NTB pada Senin 27 Mei 2024 di Kapolresta Bima .
Dugaan adanya Konpirasi itu karena dinilai lambannya Penanganan oleh Pihak Mapolresta Bima terhadap Pelaku Penyegel Sekolah tersebut, Pasalnya, Terlapor ini sejak dilaporkan ke Kepolisian hingga Proses Tahap Penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini proses hukumnya masih bergulir di Penyidik Kapolresta Bima.
Lalu kapan Proses ini lebih lanjut seperti Pemeriksaan Saksi dan Penetapan TSKnya, dan TSK tersebut ditahan tetapi Kenyataannya Prosesnya terkesan sangat lamban sekali. Kalaupun tidak berarti tersangka pun tidak akan ditahan dan melenggang bebas seperti kebal dengan UU Penghapusan sanksi pidana.
Menurut Mochammad Yahdi, SH., MH Kuasa Hukum Ismail, S. Pd selaku korban Penyegelan (Kepala Sekolah SDN Inpres Rore) dugaan perlakuan yang luar biasa yang diberikan Kapolresta Bima. Pelaku penyegelan dan penghambat ujian nasional Siswa/siswi SDN inpres Rore terhadap yang sedang melakukan ujian di Desa Dumu Kecamatan Langgudu Timur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 55 KUHP terkait penyegelan dan menghalangi ujian nasional dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 335 KUHP ayat terkait pemaksaan disertai ancaman atau perbuatan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun serta Pasal 55 KUHP (1) dihukum sebagai orang yang melakukan mufakat jahat perbuatan pidana.
Akibat penyegelan dan hambatan ujian Nasional yang dilakukan oleh oknum Guru P3K SDN Inpres Jati Baru dan staf Camat Langgudu yang tidak bertanggungjawab terhadap Siswa SDN Inpres Rore yang sedang melakukan ujian Nasional itu rakyat menjadi marah besar seperti ini.
Orang ujian kenapa dilarang?
Yang harus di tindak adalah orang yang melakukan tindak pidana bukan orang yang melakukan kebaikan seperti menjalankan ujian nasional.
Apakah mau ribut terus seperti ini saat orang sedang belajar?
Kapan Indonesia bebas dari intimidasi?
Pihak aparat tolong tangkap dan adili seadil-adilnya, baik pelaku maupun otak dari penyegelan dan penghambat ujian nasional terhadap SDN inpres Rore yang sedang Laksanakan ujian nasional
Padahal dalam Isi Pasal 170 junto Pasal 55 Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda sebesar Rp 15 juta.
Adapun fakta fakta yang terungkap dalam penyidikan diantaranya keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti surat lain dan petunjuk. “Bahwa berdasarkan fakta TKP yang terdiri dari berbagai alat bukti, keterangan saksi dan bukti surat serta keterangan tersangka, maka terbentuklah fakta hukum benar telah terjadi tindak pidana pengelan yang di lakukan tersangka.
Atas nama kuasa hukum korban, pihaknya meminta Penyidik Objektif untuk mengadili sesuai dengan hati nuraninya/ keyakinannya tanpa dipengaruhi oleh apapun, penyidik bebas memeriksa, membuktikan dan melipahkan perkara berdasarkan hati nuraninya. untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara atas nama terdakwa Is untuk menjatuhkan vonis yang maksimal sesuai dengan fakta fakta hukum persidangan. Tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bima belum dapat dikonfirmasi hanya Wakapolresta Bima melalui Chat Washaapnya menjawab Silakan Tanyakan Hal ini ke Kabareskrim Polres Bima Kota biar lebih Jelas, hingga Berita ini diturunkan. (MDG024).
0 comments