Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan bagi 50 orang jaksa. Diklat ini dimulai hari senin s.d Jum'at bertempat di Hotel Lombok Astoria Kota Mataram-NTB. Senin, 27 Mei 2024.
50 jaksa mengikuti kegiatan tersebut, Jaksa Kejati NTB, Kejati Jawa Timur, Kejati Bali, kejati Nusa Tenggara Timur dan Kejati Maluku Utara.
Diklat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Toni Spontana, Kajati NTB Dr. Bambang Gunawan, para asisten, koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTB.
Pembukaan Diklat Refreshing Course ini dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Toni Spontana.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Toni Spontana menyampaikan, kegiatan pelatihan bagi 50 orang jaksa ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan kesatuan persepsi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebagaimana diketahui, KUHP ini baru diundangkan dan disahkan pada tahun 2023. Sebelum disahkannya KUHP baru ini, di Indonesia masih mempergunakan dan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda yang dulunya bernama "Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie" (Staatsblad 1915 nomor 732) yang berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana diubah menjadi Wetboek Van Strafrecht dan secara resmi diterjemahkan menjadi KUHP.
"Bangsa Indonesia menyadari KUHP peninggalan warisan Belanda ini sudah tidak sesuai lagi dengan Indonesia yang sudah merdeka dan berdaulat sehingga perlu ada pembaharuan hukum pidana yang selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945 dan Budaya Bangsa Indonesia," ungkapan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dalam sambutannya.
Lanjut Toni Spontana, KUHP baru memuat beberapa perubahan dan pergeseran baik dari sisi norma maupun konsep antara lain perubahan asas legalitas yang mengakomodir hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Harus diakui perjalanan penyusunan RUU KUHP sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunisme. Perubahan subjek hukum yang semula hanya mengenal subjek hukum orang (naturlijke person) sekarang ditambah dengan korporasi (recht person). Perubahan konsep pemidanaan seperti pidana mati yang dijatuhkan dengan masa percobaan dan berbagai perubahan-perubahan lainnya.
"Perubahan-perubahan inilah yang harus diketahui dan dipahami oleh para jaksa karena jaksa sebagai dominus litis atau pemilik perkara merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan aturan hukum yang menjadi ujung tombak pelaksanaan KUHP," jelas Toni Spontana.
Sambung Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Menurut pasal 624 KUHP, Undang-Undang ini baru bisa berlaku 3 tahun sejak diundangkan pada tanggal 02 Januari 2023.
"Mengingat jumlah jaksa di indonesia cukup banyak yaitu lebih dari 1000 orang, maka Badan Diklat Kejaksaan RI mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Diklat Refreshing Course pada 4 angkatan yaitu : Angkatan I pada sentra Makasar, Angkatan II pada Sentra Surabaya (yang dilaksanakan di Kota Mataram), Angkatan III pada Sentra Medan, dan Angkatan IV pada Sentra Bandung," pungkasnya.
Sumber: Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera.
Pewarta : Surya Ghempar.
0 comments