Hal itu diungkapkan oleh Ali Ngabalin saat menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
“Semua pemuka agama setiap ngomong harus dijaga lisannya, jangan buat kecewa,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.
Ke depannya, Ali mengungkapkan, apa yang menimpa Pendeta Gilbert harus dijadikan contoh dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Tentu juga harus bisa memberikan pembelajaran. Terhadap siapapun yang melakukan Penistaan agama, tidak boleh terjadi, ujarnya.
Selain karena norma sosial, Ali mengatakan, ada aturan hukum yang mengatur terkait penistaan agama tersebut.
“Dalam urusan agama itu ada undang-undang yang tidak boleh terjadi penistaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996, tidak hanya Islam, tapi juga mungkin ada Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu dan lain-lainnya,” katanya.
Untuk itu, Ali pun sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh para pengurus PITI yang memilih melaporkan dugaan penistaan agama ke aparat penegak hukum.
Sebagai Umat Islam, Ali mengaku sudah memaafkan. Namun, menurut Ali, karena sudah ada proses hukum yang berjalan, maka itu juga harus tetap dihormati.
“Jadi memaafkan, cuma ini sekarang ada proses hukum, sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. PITI ini, mereka mualaf-mualaf luar biasa ini, ketum PITI Ipong Hembing Putra keberatan, dia tersinggung, dia laporkan secara proses hukum, saya bisa terima itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra menyampaikan bahwa pihaknya memang sengaja menghadap Bapak Ali Mochtar Ngabalin untuk meminta arahan dan petunjuk terkait langkahnya melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.
Ipong menuturkan bahwa pelaporan itu dilakukan agar ke depannya tidak terulang kembali hal serupa dan umat beragama bisa saling menghormati serta tidak saling merendahkan satu sama lainnya.
“Semoga kita, umat beragama, bisa saling terus bertoleransi, hidup damai berdampingan, saling menghormati dan tidak saling menghujat,” ujar Ipong hembing
Pimpinan Redaksi, Aryadin.
0 comments