Lima Aktivis Jadi Tersangka, Pj Gubernur NTB Evaluasi Bupati dan Kapolri Evaluasi Kapolda Serta Kapolres


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Buntut aksi unjuk rasa dari kelompok massa yang tergabung dalam aksi Ummat dan Bangsa (Uba Institute) di depan kantor Bupati Dompu pada 22 April 2024 lalu guna meminta Bupati Dompu menaikan harga Jagung.

Dalam aksi tersebut 5 (Lima) orang aktivis di tahan dan ditetapkan menjadi tersangka, hal itu di karenakan adanya laporan Pemda Dompu Pada tanggal 13 Mei 2024 di Polres Dompu.

Lima aktivis tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pengerusakan pintu pagar Kantor Bupati Dompu atau fasiltas Negara.

Inilah lima nama aktivis ditetapkan tersangka, Iqbal Saputra, Ardiansyah, Alan Nurari, M. Habil, dan Sahwan.

Mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Dompu (GMD-Mataram),Afdoansyah mengatakan,  penahanan dan penetapan tersangka lima orang yang memperjuangkan kenaikan harga jagung tersebut merupakan bentuk arogansi dan anti kritik dari penguasa sehingga langkah terakhir mendiskriminatif Mahasiswa.

"Pemda Dompu berusaha membunuh sikap kritis dari mahasiswa dan seperti ini bisa merusak tatanan Demokrasi," ucapnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pendapat adalah hak setiap warga negara, baik secara lisan maupun tulisan dan dilindungi oleh Undang-undang, namun hari berbanding terbalik, massa aksi selalu dilaporkan dan di jadikan tersangka bukan menerima dan mencarikan solusi atas apa yang di suarakan oleh mahasiswa maupun masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, kami dari GMD mengutuk atas sikap kurang dewasanya Pemda Dompu yang anti kritik dan melaporkan massa aksi, jikalau hal ini terus terjadi maka kemajuan serta kesejahteraan masyarakat sulit tercapai karena kritikan itu merupakan sebuah masukan atau mengingatkan Pemda Dompu agar menggunakan kewenangannya dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya demi mensejahterakan masyarakat terutama petani.

"Kami meminta PJ Gubernur NTB agar segera memanggil serta mengevaluasi dan memberikan kuliah 100 SKS terhadap Bupati Dompu dan jajarannya," tegasnya.

Tak hanya itu, Kami juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda NTB dan Kapolres Dompu agar tidak semua aktivis maupun masyarakat yang melakukan aksi selalu di tetapkan sebagai tersangka.

"Pihak kepolisian harus bisa menjadi jembatan komunikasi antara massa aksi dan Pemda agar tercapai solusi yang diharapkan supaya masalah tidak berlarut-larut, serta tidak terkesan Aparat menjadi tameng kekuasaan yang anti kritik,” tutup Afdo.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments