Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Akal bulus Pria berinisial EM (45) asal Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini harus berakhir ditangan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Belo Polres Bima Polda NTB.
Pasalnya EM melakukan tindakan melawan hukum Penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam milik Korban AA (L/26) yang juga merupakan warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten.
Kejadian ini terjadi empat hari lalu tepatnya pada Minggu 4/5/24.
Modusnya pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk menjemput temannya di Desa Cenggu namun pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut Sebesar Rp. 3.000.000.(Tiga Juta Rupiah) kepada salah satu Warga Desa Cenggu.
Korban yang merasa ditipu oleh pelaku melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Belo.
Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH, yang mendapat laporan tersebut memerintahkan Unit Reaksi Cepat guna melakukan penyelidikan dan segera meringkus pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari Unit Reaksi Cepat mengendus keberadaan pelaku. Tanpa buang waktu petugas bergerak menuju TKP dan benar saja petugas melihat Pelaku sedang berada di pinggir jalan Desa Renda.
Unit Reaksi Cepat yang tidak mau buruan nya hilang, segera melakukan tindakan hukum dengan meringkus pelaku pada Rabu 08/05/24 sekira pukul 16.00. WITA.
Setelah itu petugas menyita satu unit sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku ke salah satu Warga Desa Cenggu.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut pelaku penggelapan dan menyita barang buktinya.
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Belo untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(Humas)
0 comments