Langgudu. Media Dinamika Global.Id.- Guru P3K SDN Jatibaru Kec. Langgudu Penyegel Sekolah DiLaporkan Ke Polisi. Terjadi Penyegelan Sekolah di SDN Jatibaru Kec. Langgudu Oleh Oknum Guru P3K Inisial Is, Oknum Guru Tersebut berawal dari adanya Permasalahan Nota Tugas dari SDN Jatibaru ke SDN Rore. Namun setelah ditanya oleh Kepala Sekolah SDN Rore tentang Nota Tugas itu, yang bersangkutan dan atau Oknum Guru P3K tersebut tidak bisa menunjukkan Surat Tugas secara resmi, malah Menyangkal dengan menggunakan Kata-kata Kasar, dan mengancam sekaligus melakukan Penyelegelan Pintu Masuk Sekolah pada saat Siswa tengah melakukan Ujian Nasional. Rabu,29 Mei 2024 Akibat dari Perbuatan Oknum Guru Tersebut, Sekolah Terganggu dan Ujian tidak dapat di laksanakan sementara, kemudian Para Siswa dan Guru Pengawas Ujian berkeliaran di Luar Pagar Sekolah akibat Ulah Oknum Guru P3K tersebut.
Kepala Sekolah Ismail,S. Pd pada Media ini usai ditemui Di Kantor Polres Bima Kota, mengatakan bahwa telah Terjadi Penyegelan Sekolah di SDN Inpres Rore Desa Dumu Kec. Langgudu Oleh Oknum Guru P3K Inisial Is, Oknum Guru Tersebut berawal dari adanya Permasalahan Nota Tugas dari SDN Jatibaru ke SDN Rore. Namun setelah ditanya oleh saya selaku Kepala Sekolah SDN Rore tentang Nota Tugas itu, yang bersangkutan dan atau Oknum Guru P3K tersebut tidak bisa menunjukkan Surat Tugas secara resmi, malah Menyangkal dengan menggunakan Kata-kata Kasar, dan mengancam sekaligus melakukan Penyelegelan Pintu Masuk Sekolah pada saat Siswa tengah melakukan Ujian Nasional.
Setelah itu, Kepala Sekolah berusaha melakukan berbagai Upaya untuk menyelesaikan Masalah yang dihadapinya dengan menghubungi Para Pihak antara lain, Ketua Komite Sekolah, Korwil, Kapolsek, Camat, Kepala Dinas Dikbudpora Kab.Bima, Kepala BKD Kab Bima dan Sekretaris PGRI Kab. Bima sampai hari ini tidak ada Solusinya.
Saat Peristiwa tersebut terjadi, hanya Pihak Kapolsek Langgudu yang Datang untuk melerainya dengan membuka Komunikasi antara Oknum Guru P3K tersebut dengan Pihak Sekolah, dan hasilnya sementara Pintu tersebut dibuka oleh Polsek setempat, tetapi Perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Guru P3K tersebut merupakan Perbuatan yang melanggar Hukum, Kode etik Di Dunia Pendidikan Dewasa ini.
Karenanya, Untuk mencegah terjadinya Insiden tersebut, maka Kepsek telah melaporkan Pihak Oknum Guru P3K tersebut ke Polres Bima Kota dengan Nomor: STTLP/K/454/V/2024/NTB/Res-Bima Kota tertanggal 27 Mei 2024 Atas Nama ISmail dengan Terlapor atas Nama Israfil Dan Abdul Gafur, mereka diduga melanggar Pasal Penyegelan yang ancamannya lumayan Berat.
Terhadap Perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Guru P3K tersebut, Pihak Sekolah tersebut langsung melaporkan Hal ini kepada semua Pihak, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut baik oleh Pihak Kabupaten Bima khususnya di Satuan Pendidikan hingga Aparat Penegak Hukum.
Sementara itu, Para Pihak belum dapat dikonfirmasi hingga Berita ini diturunkan. (MDG024).
0 comments