Lombok Utara-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Team Resmob Polres Lombok Utara Bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga berhasil mengamankan Begok (63) warga Sambik Bangkol pada Senin (6/5/2024).
Begok diamankan lantaran adanya LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/89/V/2024/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 06 MEI 2024 atas tindakan pencurian di Dusun Montong Pal, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No. Pol : DR 3861 BY, No. Rangka : MH350C002CK284987, No. Mesin : 50C-285650.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki,S.H menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimana pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita pelapor (korban) menaruh sepeda motor miliknya yakni Yamaha warna hijau dengan No. Pol. DR 3861 BY, Nomor Mesin : 50C-285650, di teras rumahnya yang beralamat di Dusun Montong Pal, Desa. Rempek, Kecamatan gangga, Kabupaten Lombok Utara.
"Selanjutnya pada hari Senin tanggal, 06 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wita pelapor bangun tidur, namun sepeda motor miliknya yang diparkir di teras sudah tidak ada sehingga pelapor bersama dengan ibunya berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun tidak ketemu," ujarnya IPTU Ghufron.
IPTU Ghufron menambahkan, dengan adanya Laporan tersebut kemudian Team Resmob Polres Lombok Utara beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku dan Barang Bukti.
"Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan Barang Bukti, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Sekitar Pukul 09.00 Wita Team Resmob bergerak menuju Dusun Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara dan Sekitar pukul 10.00 Wita Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti itu, "jelas IPTU Ghufron.
Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
[7/5 08.48] Bang Hatta Humas Polda NTB: Residivis Komplotan Jambret Diamankan Tanpa Ampun oleh Tim Puma 2 Polres Bima Kota
Kota Bima, NTB (07/5 - Sebuah aksi tegas dilakukan oleh Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dalam menangani kasus-kasus kejahatan jalanan. Residivis komplotan jambret yang telah meresahkan warga akhirnya merasakan hukuman atas tindakan mereka, saat mereka tanpa ampun digulung oleh tim ini.
Pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Puma 2 di bawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo berhasil meringkus komplotan jambret ini di kantor jasa pengiriman yang terletak di seputaran Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun pada pagi Selasa, 7 Mei 2024.
Residivis komplotan jambret yang berhasil diamankan oleh Tim Puma 2 ini adalah MF (21), MS (21), dan YS (27). Selain berhasil menangkap para pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah penadah barang hasil kejahatan para pelaku jambret tersebut.
Menurut keterangan dari Aipda Nasrun, Tim Puma 2 juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar sarung tenun khas Bima, sebuah sepeda motor, dan beberapa handphone. Semua barang bukti ini merupakan hasil dari aksi kejahatan para pelaku jambret.
"Para pelaku jambret saat ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan tindakan lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Nasrun.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus gencar dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Bima Kota. Aksi tegas Tim Puma 2 ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
(Surya Ghempar).
0 comments