Pemdes Teke Lambat LKPJ, IMT-Mataram Minta Inspektorat Audit Khusus

Foto : Agus Darmawan (Sekertaris) dan Mu'amar Kadafi (Ketua IMT-Mataram)

Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Ikatan Mahasiswa Teke Mataram (IMT-Mataram) menyayangkan Kepala Desa Teke yang belum laksanakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawabap (LKPJ) tahun 2023.

Ketua IMT-Mataram, Dafid mengatakan, LKPJ Kepala Desa adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"LKPJ wajib dilaksanakan oleh  Kepala Desa sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) maupun Dana Desa (DD)," ucap Mu'amar Kadafi.

Lanjut Dafid sapaan akrabnya, APBDes sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.

"LKPJ Desa sangat penting untuk masyarakat Desa bahwa masyarakat pada umumnya agar mengetahui tentang penggunaan anggaran keuangan negara secara transparan melalui program Desa, baik gaji Kepala Desa dan jajaran Desa, gaji Ketua dan jajaran BPD, program fisik, dan program non fisik, dan program pemberdayaan," tuturnya.

Dafid menegaskan kepada Kepala Desa Teke "Ismail Arsyad" serta jajaran dan BPD serta jajaran agar melakukan musyawarah dan menyerahkan LKPJ secara terbuka, karna itu penting dalam siklus pengelolaan keuangan Desa.

"Ia, diduga kuat Pemdes dan BPD Teke kongkalikong atau bermain dalam LKPJ tahun 2023," tegas pria kelahiran Teke.

Lanjut Dafid, LPJ sudah diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 70 pihak Pemdes dan BPD wajib memberikan informasi ke Masyarakat desa, di perkuat dengan undang-undang No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Kades dan BPD Teke diduga melanggar tentuan undang-undang dan produsedur," terang Ketua IMT-Mataram.

Sekarang bulan mei tahun 2024, sambung Dafid, di bulan Desember 2023 Pemdes dan BPD sudah diserahkan LKPJ, namun Al hasilnya sampai sekarang LKPJ pun belum kunjung diserahkan.

"Artinya, Pemdes gagal dalam menjalankan administrasi desa dan roda pemerintah Desa," tandasnya.

Ditambahkannya, Dengan keterlambatan LKPJ Desa Teke, kami meminta kepada Inspektorat kabupaten Bima untuk melakukan audit khusus tentang penggunaan APBDes Teke tahun 2023.

"Pemdes diduga mal administrasi pengelolaan keuangan Desa," pungkas Dafid.

Kades, BPD Desa Teke, dan Inspektorat kabupaten Bima belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan.

(Surya Ghempar).

Load disqus comments

0 comments