Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Pria berinisial MH (28) asal Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini harus mendekam di Rutan Mapolsek Monta Polres Bima Polda NTB.
Pasalnya setelah di buru selama sepekan akhirnya MH diciduk oleh personel Polsek Monta di kediamannya di Desa Sie pada Jum,at 10/05/24 sekira pukul 23.30. WITA.
MH ditangkap berdasarkan laporan korban yang berinisial NF warga Desa Sie yang kehilangan 1 unit handphone, 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kilo gram dan Uang tunai Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/05/24) sekira Pukul 03.00.Wita dini hari.
Modus MH/ pelaku ini membongkar ruko milik korban dan menguras barang barang milik korban dan setelah pelaku melarikan diri.
Kejadian tersebut diketahui oleh korban saat membuka ruko/ kios milik nya dan barang barang milik raib digondol pelaku dan melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Monta.
Menindaklanjuti laporan itu Kapolsek Monta AKP Takim memerintahkan personelnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera meringkus pelaku.
Sepekan dilakukan penyelidikan dan diburu akhirnya pada Jum,at 10/05/24 sekira pukul 23.30. WITA terduga diringkus oleh personel Polsek Monta.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Monta membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencurian setelah diburu selama sepekan.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(Humas)
0 comments