Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id.- Argumentasi Ketua KPU RI terkait dengan calon anggota legislatif (caleg ) terpilih pada pemilu 2024 dan memutuskan maju dalam pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya serta hanya cukup mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya hanyalah anggota DPR/DPRD yang sedang menjabat dari hasil pemilu tahun 2019 adalah KELIRU dan cenderung membangkang dari perintah putusan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya caleg terpilih di pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 dan pelantikan anggota DPRD yang berbeda-beda karna akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik anggota DPRD Propinsi maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan jika merujuk pada peraturan KPU No 2 tahun 2024 menyebutkan:
" Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah pada 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 hingga pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 Nopember 2024 ".
Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar argumentasi Ketua KPU menjadi SALAH KAPRAH dalam konteks pencalonan kepala Daerah di pilkada 2024.
1. Langkah KPU yang tidak mengatur pengunduran diri caleg terpilih menunjukan sikap penyelenggaraan pilkada 2024 yang tidak adil sesuai dengan Azas penyelenggaraan pilkada dan bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya perbedaan waktu antara tahapan pilkada dan pelantikan caleg terpilih dipemilu 2024 tentu berbeda dan dibutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Khususnya pada tahapan pilkada yang mana, ketentuan caleg terpilih harus mengundurkan diri.
2. Dalam putusan MK No.12 tahun 2024 memerintahkan kepada KPU untuk mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
3. Aturan waktu caleg terpilih dengan mengikuti siklus tahapan pilkada harus diatur, jika yang bersangkutan merupakan caleg terpilih, maka saat melakukan pendaftaran calon kepala daerah harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri jika telah dilantik secara resmi apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah sesuai dengan tahapan pencalonan. Sehingga ketika tepat pada hari pelantikan anggota legislatif tersebut ( 1 Oktober 2024 untuk DPR dan DPD serta waktu pelantikan DPRD ), maka surat pengunduran diri yang didaftarkan saat pencalonan pilkada langsung dapat diproses pemberhentiannya sebagai anggota legislatif terpilih.
Atas dasar hal tersebut, kami mendorong:
- KPU harus menjamin penyelenggaraan pilkada yang adil serta menghindari praktik penyelenggaraan pilkada yang di ikuti oleh anggota legislatif terpilih pada potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan.
- KPU harus melaksanakan perintah putusan MK dengan memasukkan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
- Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan dan memastikan KPU untuk melaksanakan perintah putusan MK.
Demikian, Semoga Bermanfaat.Suryadin (Gr.Gale )
0 comments