Suryadin : Tidak Ada Kursi Cadangan Bagi Anggota Legislatif Hasil Pemilu 2024 Jika Gagal Pada Kontestasi Pilkada 2024


Opini. Media Dinamika Global. Id.- Pilkada serentak akan dilaksanakan secara demokratis, impian bagi setiap WNI. KPU penyelenggara Pilkada dalam bingkai hukum Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tanpa intervensi pihak manapun.

Pilkada 2024 menentukan arah keberhasilan serta kesuksesan memilih pemimpin yang berintegritas, profesional, dan akuntabilitas. Pemimpin yang dipilih harus memiliki kualifikasi tertentu bisa digransi, patuh serta taat pada norma, aturan dan ketentuan yang berlaku.

Didalam UU Pilkada di pasal 7 ayat (2) huruf q bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus memenuhi persyaratan. 

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada lebih spesifik lagi yaitu calon gubernur, bupati dan walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : ... menyatakan secara tertulis pengunduruan diri sebagai anggota DPRD, DPD, DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”.  Jika ingin maju sebagai Calon kepala daerah.

Pengaturan regulasi yang sangat ketat melalui pertimbangan dan kajian yang matang, menghindari abose of power yaitu tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seseorang pejabat untuk kepentingan pribadi dan kelompok pada ranah politik praktis.

Hal ini untuk menjaga netralitas, dan independesi dari segala macam intervensi termasuk intervensi politik incumbent. Demokrasi itu bukan untuk dilacuri namun sebaliknya dipertahankan eksistensinya sebgaimana amanat pendiri republik ini (the founding fathers).

Sedangkan bakal calon Walikota dan pejabat legislatif daerah saat ini baik yang masih menjabat Ketua  DPRD, anggota DPRD maupun Caleg terpilih tunduk pada Keputusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024.

Kedua regulasi ini intinya sama, pejabat harus mengundurkan diri jika mengikuti kontestasi Pilkada 2024.Tidak ada pilih kasih atau tebang pilih. Regulasi harus tegas untuk menjamin kepatian hukum.

Merespon Putusan MK, komisioner KPU RI Idham halik menegaskan calon terpilih anggota legislatif pada Pemilu 2024 baru wajib mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota parlemen jika ingin maju dalam kontestasi pilkada 2024.

Titi Anggraini sebagai anggota dewan pembina Perludem, mengatakan bahwa kalau Caleg terpilih dilantik ditengah tahapan Pilkada sebelum27 November 2024 yang bersangkutan wajib mundur sebagaimana amanat ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 

Jika Pilkadanya gagal maka jabatan yang ditinggalkan akan sirna, biaya Caleg yang besar akan menjadi kenangan pahit, apalagi jika posisi Caleg terpilih ada pada unsur pimpinan, siapkah anda mundur, maka bertahajutlah sebelum nasi menjadi bubur.

Oleh: Suryadin ( Gr.Gale )

Load disqus comments

0 comments