Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Agenda Internasional World Water Forum (WWF ) ke 10 dilaksanakan di Provinsi Bali 18-25 Mei 2024 mendatang dan dihadiri sebanyak 43 negara.
Agenda tersebut merupakan agenda yang tidak memiliki dampak positif yang menghabiskan keuangan negara dengan cuma-cuma.
Ketua Bidang Kajian dan Advokasi Barisan Pemuda Bima Nusantara (BARDAM NUSA) Wilayah Bali Nusa Tenggara, Ilham mengatakan, sejak berdiri forum tersebut tidak ada dampak yang signifikan bagi Indonesia terutama di Povinsi Nusa Tenggara Barat, sesungguhnya diharapkan atas kehadiran forum tersebut untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi mata air maupun menjaga pencermaran air, namun pada kenyataannya berbanding terbalik. Di berbagai wilayah mata air setiap tahun kian berkurang dan pencermaran lingkungan maki terjadi sehingga kebutuhan air bersih untuk masyarakat.
"Disektor pertanian, masyarakat krisis air. Hal tersebut di akibatkan pembabatan hutan yang merajalela, alih fungsi lahan dan pembangunan perumahan tidak terkontrol," ucap Ilham. Minggu, 12/5/24.
Lanjut Viloid sapaan akrabnya, sesuai dengan dirilis media suarantb.com. Pada tanggal, 28 Desember 2023 lalu, lahan kritis di NTB seluas 490 Ribu hektar, 150 ribu hektar berada di kawasan hutan dan 340 ribu hektar berada di luar kawasan hutan. Hal itu disebabkan pembabatan dan alih fungsi hutan, tentu akan berdampak pada hilangnya mata air dan kekeringan serta bencana alam.
"Sudah sejauh mana peran forum tersebut untuk mempertahankan mata Air," terang Viloid.
Ditambahkannya, Akhir-akhir ini banyak gelombang gerakan aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan dengan akibat anjloknya harga pertanian, kenapa anggaran kegiatan tersebut tidak pergunakan untuk membantu para petani maupun melakukan reboisasi sehingga hutan kembali hijau dan mata air kembali muncul sehingga kebutuhan akan air tetap tersedia.
"Berdasar kajian dari kam pelaksanaan kegiatan WWF harus ditolak karena menguras keuangan negara dan kami juga mengajak semua elemen untuk sama-sama bersuara guna melakukan penolakan," pungkasnya.
(Surya Ghempar).
0 comments