Bahaya..!!! Jual Pupuk Diatas HET, Pengecer Kios/Distibutor Dapat Dipidana Dan Ditindak Tegas.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Meminta kepada APH dan Dinas Pertanian dan Dinas terkait di Tuba dapat menindak tegas distributor, pengecer dan kios-kios penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Rabu, (12/06/2024).

Menteri Pertanianpun menghimbau agar distributor dan pengecer untuk menjual sesuai HET. Pupuk Indonesia tidak ragu untuk menindak distributor yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab, hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

"Sebagai sanksi, izin Kios atau distributor bisa saja dicabut, dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, Beni Setiawan di Menggala.

"Beni Setiawan menjelaskan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV, Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Kedua, aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer, hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani, untuk pengecer Kios/Distibutor nya yang melanggar pasal 110 jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014, Permentan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 juta rupiah,” ujarnya "Bung Beni setiawan Sapaan akrabnya dihadapan para awak media.

Dimana harga pupuk subsidi yang tertera di ditentukan menteri pertanian, untuk urea Rp= 2250/kg setara dengan Rp= 112500/sak dan untuk NPK PHONSKA Rp= 2300/kg setara dengan Rp= 115000/sak. Namun hal yang terjadi dikios "USAHA TANI, dibelakang kantor kecamatan Banjar Baru tersebut berbanding harga yang sangat jauh, HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis Urea, dan NPK PHONSKA.


Pupuk Indonesia juga menghimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK (Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Dengan begitu, petani bisa mendapatkan harga sesuai HET, Untuk itu Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.


"Kami DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba Meminta Kepada APH Dan Dinas Pertanian dan dinas terkait di kabupaten Tuba, agar dapat mengusut tuntas masalah yang sudah Viral dalam sepekan ini, terkait Pupuk Bersubsidi dengan harga melampau (HET) di Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tuba, kalo memang terbukti kios atau distributor yang nakal dapat di berikan sanksi dan di hukum sesuai dengan peraturan yang sudah di tentukan pemerintah atau perundang undangan yang ada di NKRI. Tegasnya. ( Fs/Red )
Load disqus comments

0 comments