Bule Menang Praperadilan, Hakim Perintah Dir Narkoba Lepas DJ Ukraina



Foto Istimewa: Sidang Praperadilam di Ruangan Sisnah Sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 20 Juni 2024.

DENPASAR. Media Dinamika Global. Id.- Direktur Reserse Narkoba Polda Bali (Dir Narkoba) Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K., M.H terancam kena teguran keras dari Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si. Kendati demikian, ada kabar tak sedap menjelang peringati HUT Bhayangkara Ke -78. Diduga "ngae-ngae" paksa tersangkakan Disc Jockey Ukraina bernama Oleh Repekha, 29, akhirnya Polda Bali kalah dalam Praperadilan.

Kinerja Polisi kian menjadi sorotan. Bahkan terbukti, untuk pertama kalinya  dalam beberapa tahun belakangan ini, Polda Bali dalam hal ini, Direktur Reserse Narkoba kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, oleh WNA Ukraina bernama Oleh Repekha, 29, yang dijadikan tersangka diduga menyangkut kepemilikan barang bukti Narkoba jenis Kokain. 

Untuk diketahui, Oleh Repekha sendiri diwakili oleh Rico Ardika Panjaitan, S.H. Advokat yang berkantor di “A - LAW FIRM” beralamat di  Park 23 Mall Lantai 1 Jalan Kediri No. 27, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Sedangkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali diwakili Imam Ismail, S.H., M.H., Ety Dwi Suprapti, S.H., Ni Luh Tiviasih, S.H., M.H., Bagus M. S. Putera, S.H., semuanya Staf Bidang Hukum Polda Bali, beralamat di Jl. WR. Supratman No.7, Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

Merujuk putusan praperadilan yang dibacakan dalam Ruang Sidang Sari, Kamis 20 Juni 2024 oleh hakim tunggal I Gusti Ayu Akhiryani, S.H.,M.H menyatakan, pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut. Yakni Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon. 

Menyatakan hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan lainnya adalah menyatakan hukum Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/ IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba  ertanggal 23 April 2024 telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Hukum Penggeledahan Pemohon Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pun menyatakan hukum penyitaan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan hukum penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/51/2024/ SPKT.DITRESNARKOBA, tertanggal 17 April 2024, Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/74/IV/RES.4.2./2024/ Ditresnarkoba.

Itu dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tambah Hakim dalam putusannya, menyatakan hukum tidak sah segala rangkaian tindakan, keputusan, dan atau penetapan Tersangka atas nama Oleh  Repekha, Warga Negara Ukraine, Nomor Passport FM101XXX. 

"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polda Bali segera, setelah putusan dibacakan," tegas Hakim, sembari mengatakan, mengembalikan dan memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya, dan terakhir adalah membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil. Terungkap, dari uraian putusan hakim tunggal, I Gusti Ayu Akhiryani, pemohon Oleh Repekha ditangkap tim Reserse Narkoba Polda Bali berawal dari informasi tanggal 2 April 2024. 

Termohon mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki warga negara asing  yang bernama Ilya Milko yang tinggal di sebuah kos-kosan di seputaran Jalan Tegal Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung yang diindikasi sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/272/IV/2024/Ditresnarkoba tanggal 2 April 2024,  kemudian termohon menyusun rencana penyelidikan. Mulai tanggal 3 April 2024, termohon bergerak untuk melakukan observasi dan pemantauan atau penyelidikan di sekitar tempat tinggal Ilya Milko.

Sampai akhirnya pada Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 14.15, pada saat termohon melakukan penyelidikan di Villa The Koyon, Jalan Tegal Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa. Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, termohon melihat seorang laki-laki warga negara asing yang sedang menerima paket dari kurir pengantar. 

Termohon langsung mengamankan laki-laki tersebut. Saat diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Ilya Milko, WN Ukraina dan mengaku baru saja menerima kiriman paket. Kemudian terhadap paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Ilya Milko  dan saksi dari masyarakat umum. Dalam paket tersebut ditemukan sepasang sandal perempuan berwarna kuning yang di dalamnya berisi 2  paket plastik berwarna hijau yang dibalut lakban. 

Dalam sandal perempuan sebelah kiri berisi 1 (satu) paket plastik berwarna hijau yang dibalut lakban berwarna coklat, yang berisi serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika  jenis Kokain dengan berat 59,21 gram bruto atau 50,80 gram netto. Sedangkan pada sandal perempuan sebelah kanan berisi 1 paket plastik berwarna hijau yang dibalut lakban berwarna coklat.

Di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Kokain dengan berat 54,55 gram bruto atau 50,20 gram netto. Hasil interogasi, Ilya Milko mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk membayar dan menerima paket tersebut dari seseorang yang bernama Oleh Repekha atau termohon. 

Atas dasar keterangan Ilya Milko, kemudian termohon melakukan penangkapan terhadap Oleh Repekha atau pemohon, di tempat tinggalnya di dalam kamar nomor 5 Villa Pis Bolong Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan di dalam kamarnya dengan disaksikan sendiri oleh Pemohon dan saksi dari masyarakat umum. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah koper hitam bertuliskan Caterpillar di bawah wastafel kamar mandi yang di dalamnya ditemukan sebuah timbangan digital berwarna silver dengan merk pocket scale.

Sebuah sendok stainless kecil berwarna gold, plastik klip bening yang berisi sisa serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Kokain, 2  bendel plastik klip bening. Pemohon menerangkan mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama Alex yang belum diketahui keberadaannya. 

Kemudian dilakukan interogasi kembali terhadap Ilya Milko yang kemudian mengakui bahwa di tempat tinggalnya masih menyimpan narkotika jenis Hasis. Dari keterangan tersebut, Termohon kembali melakukan penggeledahan ke tempat tinggal Ilya Milko, di dalam kamar Villa Karisma Nomor 2 Jalan Umalas Klecung Nomor 10 A, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. 

Dari penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum, dari dalam tas hitam bertuliskan Spear l yang dikenakan, ditemukan 1 paket plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi Kristal berwarna kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis MDMA. 

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan kamar yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum ditemukan di atas meja 1 bungkus rokok berwarna biru bertuliskan Forte di dalamnya ditemukan 1 paket yang berisi gumpalan coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Hasis. 

Ilya Milko menerangkan mendapat barang tersebut lewat Grup Telegram Hydran Bali. Pemohon kemudian melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Persetujuan atas Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar  Nomor: 553/Pen.Pid/2024/PN. Dps, tanggal  02 Mei 2024, yang telah memberikan Penetapan Persetujuan tindakan  Penyitaan barang  bukti.

Tentunya disita di Lobby Villa The Koyon jalan Tegal Sari, Desa Tibubeneng, K Kuta Utara, Badung, di dalam Kamar Nomor 5 Villa Pis Bolong jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, dan di dalam Kamar Villa Karisma nomor 2 jalan Umalas Klecung Nomor  10A, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung yang disita dari tersangka Illia Milko dan Oleh Repekha. 

Pun pertimbangan hakim, bahwa telah terbukti proses awal hingga penetapan pemohon sebagai tersangka tidak melalui proses atau prosedur yang semestinya. Karena itu, lembaga Praperadilan adalah sebagai kontrol yang bersifat horizontal dari Lembaga Yudikatif terhadap proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

Sehingga pada akhirnya diharapkan aparat penegak hukum tersebut tetap bekerja pada ruang lingkup yang ditentukan peraturan hukum dan perundang-undangan. Pu saksi-saksi tidak melihat plastik klip berisi serbuk putih melainkan hanya melihat plastik klip kosong. 

Bahwa plastik diamankan itu milik Pemohon, karena yang mengkonsumsi suplemen kesehatan, yang dijual umum dengan takarannya harus ditimbang. Bahwa permohonan praperadilan di daftarkan tanggal 20 Mei 2024 dan tanggal 30 Mei 2024 termohon baru melakukan BAP saksi saksi.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Nyoman Wiguna yang dikonfirmasi terkait adanya informasi yang beredar, putusan yang mengabulkan Prapid WN Ukraina, tersangka kasus narkoba tersebut bernilai puluh ribu dollar , hanya menjawab, tanya ke Humas dan membaca putusannya yang termuat semua pertimbangan hakim.      

Hakim Akhiryani yang dikonfirmasi melalui Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa bantah isu liar beredar terkait putusan tersebut. “Isu itu tidak benar. Putusan itu didasarkan bukti–bukti dan fakta yang terungkap di persidangan," ungkap Putra Astawa.

Pun dijelaskan Jubir PN, dalam perkara praperadilan, jika penetapan tersangka dan lain sebagainya dinyatakan tidak sah, bukan berarti yang bersangkutan itu bebas. Dikabulkan permohonan karena Hakim berpendapat adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang cacat. 

"Oleh karena itu jika penyidik, memperbaiki dan melengkapi proses yg dinyatakan cacat itu, maka seseorang bisa ditetapkan lagi sebagai Tersangka," tutup Jubir PN Denpasar. Semenyata itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan enggan berspekulasi lebih jauh. "Saya cek dulu," dengan Mantan Kapolresta Denpasar, Sabtu (22/6). 

Lalu dikonfirmasi via telepon, Oleh Repekha melalui kuasa hukum bernama Rico Ardika Panjaitan mengatakan, karena terdapat banyak kejanggalan, kliennya instruksi lakukan praperadilan. ". Klien saya sudah dikeluarkan. Terkait isu yang beredar ada muatan puluh ribuan dolar dalam putusan, itu 100% tidak benar. Dapat dilihat fakta persidangan serta dasar hukumnya," tutup. (Netti).

Load disqus comments

0 comments