BIMA-Mediadinamikaglobal.id||Proyek pembangunan masjid agung Bima selama dua tahun yakni 2020 dan 2021 yang dibiayai APBD Kabupaten Bima sebanyak Rp 87,02 miliar, kini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi NTB.
Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 Mei 2024.
Dalam pelaporannya, ibu kandung Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Feryyandi ini diduga melakukan korupsi anggaran pembangunan Mesjid agung Bima.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ada tiga item yang menjadi temuan, yakni denda keterlambatan kerja, kekurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan total mencapai Rp 8,4 miliar.
Atas kesadaran dan kewarasan melirik persoalan daerah, dengan keresahan beredarnya di media lokal dan nasional, Bupati Bima diduga korupsi anggaran pembangunan Mesjid agung Bima sudah menjadi topik pembicaraan publik." Paparnya.
Menyikapi persoalan itu Aliansi Pemuda dan masyarakat Bima turun aksi di kantor bupati Bima Mendesak Bupati Bima segera mengembalikkan anggaran pembangunan Mesjid agung Bima, atas temuan BPK propinsi NTB, kemudian iya mendesak KPK segera melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Bima di Polda dan Kejati NTB." Kata Don Ilan (korlap).
Dan iya merasa kecewa atas tidak ada etika baiknya pemerintah daerah bupati Bima karena tidak mau menemui massa aksi." imbuhnya.
Aliansi Pemuda dan masyarakat Bima menggugat akan tetap konsisten menuntaskan kasus korupsi ini, dan iya memastikan hadir jillid II dengan masa berbasis kerakyatan." Tegasnya. (MDG05)
0 comments