Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Senin, 3 Juni 2024, Dinas Sosial Kota Bima melakukan verifikasi dan klarifikasi data terhadap kepengurusan Panti Asuhan At Thoyibah Aisyiyah. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen serta keberadaan operasional panti tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan administratif, ditemukan bahwa izin operasional Panti Asuhan At Thoyibah Aisyiyah telah berakhir sejak tahun 2021 dan belum diurus perpanjangannya. Selama periode tersebut, kepemimpinan panti mengalami beberapa kali pergantian. Pada tahun 2021, ketua panti dijabat oleh Ibu Dra. Suharti, kemudian pada tahun 2022 hingga 2023 dijabat oleh Ibu Nurlaila, dan untuk tahun 2024, ketua panti yang baru adalah Ibu Nurhayati, S.Pd. Baik mantan ketua panti maupun pengurus baru mengakui bahwa mereka lalai dalam mengurus perpanjangan izin operasional panti tersebut.
Sebagai hasil dari pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Sosial, pihak Panti Asuhan At Thoyibah berkomitmen untuk segera mengurus perpanjangan izin operasionalnya. Proses ini akan melibatkan susunan pengurus yang baru dan melampirkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
Ketiadaan perpanjangan izin operasional selama ini menyebabkan Dinas Sosial Kota Bima tidak dapat melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala terhadap panti tersebut. Namun, dengan adanya komitmen baru dari pihak panti, Dinas Sosial berharap dapat kembali melakukan pengawasan dan dukungan yang diperlukan.
Selain itu, dalam waktu satu minggu ke depan, pengurus panti yang baru berencana untuk melakukan renovasi terhadap rumah panti tersebut, guna meningkatkan fasilitas dan kenyamanan bagi para penghuni panti.
Dalam keterangannya, Yuliana S.Sos, Kadis Sosial Kota Bima menyampaikan bahwa tidak tepat rasanya jika muncul persepsi bahwa Pemerintah Kota Bima kurang memperhatikan keberadaan Panti Asuhan At Thoibah, karena sejatinya Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Sosial telah lama mengupayakan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan keberlanjutan panti tersebut. Hanya saja komitmen serius pihak pengurus panti dalam mengurus perijinan dan standar pelayanan pengelolaan panti asuhan, hingga saat ini belum tersedia. Oleh karena itu Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Sosial mengalami hambatan dan kesulitan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan berkala terhadap panti asuhan At Thoyyibah karena belum tersedianya dokumen legal standing yang disediakan oleh pihak pengurus panti asuhan tersebut.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan Panti Asuhan At Thoyibah dapat kembali beroperasi dengan izin yang sah dan memberikan pelayanan yang optimal bagi anak-anak asuh mereka.(MDG024).
0 comments