DPMDes Kab Bima Panggil Dan Beri Pembinaan Pj.Kades Sai Soromandi


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-DPMDes Kab Bima Panggil Dan Beri Pembinaan Pj. Kades Sai Soromandi. Walaupun agak telat memanggilnya karena kesibukan dalam menjalankan Tugas, namun Kadis DPMDes Kab Bima melalui Kabid BPMDesnya langsung Merespon dengan Cara memanggil Pejabat Kepala Desa Sai Kec. Soromandi Kab Bima NTB pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 09.45 Wita hingga selesai.

Sebelumnya kami menerima Surat resmi yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota Crew LSM / Organisasi Masyarakat yang tergabung tersebut, dalam Surat tersebut mengharapkan kepada Pj Kades Sai Soromandi Sdr. Lutfi agar konsisten dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Tentang Desa.

"Sebagaimana dijelaskan bahwa Sdr. Lutfi merupakan Pejabat yang diangkat oleh Bupati Bima melalui Camat Soromandi dengan cara yang Konstitusional, tetapi ada hal yang sangat menarik lagi dimana Pj Kades Sai tidak memahami Tupoksinya dalam rangka memanifestasi Sistem dengan Baik dan benar. Hal ini disampaikan oleh Hafid Musa, S. Pd. S.E. S.H. MH pada Koran Media ini.

Kami sangat menyesalkan kepada Camat Soromandi, yang 'mengajukan Oknum Pj.Kades yang tidak memahami Konstitusi yang benar, bahkan terkesan apatis dalam mengatasi masalah yang terjadi di kalangan Masyarakat. Hal ini, ditunjukan setelah Masyarakat mengadukan kepada Atasannya. Namun demikian kami sangat berharap agar Oknum Pj Kades Sai bisa menjalankan Amanat Undang-undang tersebut. Ujarnya

Yang terakhir, kami sampaikan Ucapan terimakasih kepada Kepala Dinas DPMDes Kab Bima yang sudah bersedia melayani kami dalam rangka mendengarkan Aspirasi kami, guna mendapatkan Laporan tentang Prilaku atau perbuatan Oknum Pj Kades yang kerap kali meresahkan bagi Perkembangan Desa.Pungkasnya

"Sementara itu, Kadis DPMDes Kab Bima menjelaskan hal ihwal Pertemuannya dengan Oknum Pj Kades dan Camat itu, dalam Pertemuan dengan Pj.Kades Sai Berlangsung pada hari Senin 24 Juni 2024 kemarin, dalam pertemuan itu disepakati bahwa PJ Kades akan bersurat untuk memanggilmu, yaitu kedua belah pihak pada Kamis kemarin, dan kalaupun tidak ditemui titik temu untuk musyawarah dan mufakat kedua belah pihak maka diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan.Katanya Singkat.(MDG024).
Load disqus comments

0 comments