Dua Dari Tiga Pelaku Asusila Berhasil Di Borgol Unit Reskrim Dan Unit Intelkam Polsek Woha


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Dua  Dari Tiga Pelaku Asusila Berhasil Di Borgol Unit Reskrim Dan Unit Intelkam Polsek Woha. Salah satu dari tiga terduga pelaku asusila berhasil diamankan oleh personel Polsek Woha Polres Bima Polda NTB.

Terduga pelaku bejat itu masing-masing berinisial MF (L/18), YR (L/18) dan IM (L/18/ ke-tiga nya merupakan warga Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Ketiganya pelaku bejat ini diduga melakukan Asusila terhadap bunga nama samaran pada Selasa (12/06/24) sekira pukul 23.50. WITA.

Nasib nahas yang menimpa bunga/ samaran itu berawal korban bersama ketiga terduga pelaku menkonsumsi minuman keras di salah satu halaman rumah/kediaman terduga pelaku YR.

Akibat menenggak minuman keras tersebut korbanpun  mabuk,dalam keadaan mabuk,korban di bawa oleh para pelaku naik keatas rumah panggung dan ketiga terduga pelaku yang tidak bermoral ini secara bergiliran melakukan perbuatan bejat itu.

Keesokan harinya pada Rabu (12/06/24) sekira pukul (12/06/24) sekira pukul 05.00. WITA Korban dan pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Woha.

Menindaklanjuti laporan itu Kapolsek Woha memerintahkan Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus para terduga pelaku bejat itu.

Tidak lama kemudian salah satu terduga pelaku  MF dan IM berhasil diringkus dan diserahkan ke Penyidik PPA Mapolres Bima.

Sebagai informasi Korban dan para pelaku merupakan teman dan saat ini MF menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik PPA Mapolres Bima.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH.

"Salah terduga pelaku sudah kami amankan sedakan 2 orang rekannya sampai saat ini masih kami buru". Tegasnya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut membantu pihak kepolisian agar para terduga pelaku secepatnya di ringkus.

"Informasi kan kepada kami dan kami akan tindak lanjut namun masyarakat tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri". Tutupnya.(Humas)

Load disqus comments

0 comments