Opini. Media Dinamika Global. Id.- Salah satu Pemerhati Desa Ihsan Menjelaskan tentang Masyarakat akan Kawal Dan Awasi Bersama Keterbukaan Informasi Dan Penggunaan Dana Desa adalah transparansi dana desa sebagaimana yang juga diamanatkan UU Desa. Besarnya alokasi dana yang pengelolaannya diberikan langsung kepada Desa dengan kewenangan pada Pemerintahan Desa menyebabkan anggaran tersebut rawan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa yang juga digolongkan sebagai Badan Publik sebab salah satu sumber anggarannya berasal dari APBN/APBD mempunyai kewajiban untuk menjalankan Keterbukaan Informasi sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.
Dalam UU Dana Desa, klausul yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi tercantum pada beberapa pasal sebagai berikut: Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p), Pasal 27 huruf (d), Pasal 68 ayat (1) huruf (a), Pasal 77 ayat (1), Pasal 82 ayat (1) dan (4), 86 ayat (1) dan (5), yang isinya memuat tentang asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan akuntabilitas; Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; hak masyarakat desa atas informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas & kepastian nilai ekonomi; serta kewajiban Pemerintah Desa dalam menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDes kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Dengan diberlakukannya UU Desa tersebut, maka Pemerintah Desa dituntut untuk terbuka dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tiga hal penting yang menyebabkan Pemerintahan Desa yang terbuka menjadi sangat penting, yaitu:
(1) karena kekuasaan dan kewenangan yang besar pada dasarnya cenderung diselewengkan;
(2) Karena dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat; dan
(3) Karena dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi.
Prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta tertib dan disiplin administrasi dalam pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian utama dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh warga masyarakat desa.
Wujud dari keterbukaan itu sendiri bisa dilakukan dengan banyak cara. Pemerintah desa bisa mengumumkan mengenai keuangan desa melalui papan informasi di Kantor desa, atau dengan memasang baliho APBDes di depan kantor desa atau ditempat-tempat umum yang bisa langsung dilihat oleh masyarakat umum. Mengumumkan melalui papan informasi dan atau baliho ABPDes ini selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dapat mempengaruhi semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Namun keterbukaan pemerintah desa tidak hanya pada pengelolaan keuangan desa, tetapi juga menyangkut berbagai informasi publik yang dimiliki oleh Desa sebagai badan publik. Adapun yang dimaksud dengan Informasi publik desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang sesuai dengan UU KIP, UU Desa serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi publik di desa merupakan hak masyarakat desa dimana UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.
Jenis-jenis informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dijelaskan sebagai berikut:
1. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala tanpa diminta, mencakup:
• Profil Desa dan Pemerintah Desa, yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, termasuk profil kepala desa/sekdes/kaur.
• Program/kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab sumber dan besaran anggaran.
• Matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran.
• Matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program
• Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
• Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
• Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit: laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
• Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
- laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- laporan realisasi kegiatan;
- kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
- sisa anggaran; dan
- alamat pengaduan.
• Daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
• Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
2. Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
• Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip;
• Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:
• Dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- Peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
- Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- Rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
- Tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan
- Peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.
• Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
• Profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
• Profil Desa;
• Surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
• Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
• Data perbendaharaan atau inventaris;
• Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
• Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
• Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
• Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
• Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
• Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
• Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa
3. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
👇👇👇
Indikator yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran Pemerintahan Desa menyangkut keterbukaan informasi dana desa adalah sebagai berikut:
1. Apakah kantor desa menyediakan sarana-prasarana untuk memberikan layanan informasi publik seperti papan pengumuman atau website (untuk desa yang sudah memiliki jaringan internet)? Jika ada, apakah setiap informasi di update atau diperbaharui sesuai perkembangannya?
2. Apakah Pemerintah Desa mengumumkan mengenai anggaran dana desa yang diterimanya, mencakup:
- Darimana sumbernya?
- Berapa total anggaran yang diterima?
- Bagaimana sistem pengelolaan dana desa, apakah dikelola indvidu atau lewat Musdes (musyawarah desa)?
- Di rekening siapa dana tersebut disimpan?
- Untuk apa penggunaannya?
- Berapa rincian anggaran yang direalisasikan untuk operasional, siapa yang menggunakan, dan adakah dokumen pertanggungjawabannya?
- Berapa rincian anggaran yang direalisasikan untuk pembangunan?
3. Apakah Pemerintah Desa menyampaikan informasi pengadaan barang dan jasa? Adakah bukti fisik barang dan atau kuitansi pembelian barang asset? Apakah sesuai nominal harga barang dengan fisik barang yang dibeli?
4. Apakah Pemerintah Desa menyampaikan laporan keuangan desa? Adakah rekening Koran dan atau mutasi transaksi buku tabungan/rekening yang difotocopy dan ditempelkan di papan informasi atau diumumkan pada website sebagai bentuk informasi kepada masyarakat?
5. Apakah Pemerintah Desa menyampaikan laporan APBDes kepada masyarakat? Bagaimana cara penyampaian laporannya? Apakah diumumkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali? Media apa yang digunakan, apakah ditempelkan di papan pengumuman desa, diumumkan melalui baliho atau melalui website?
6. Apakah Pemerintah Desa mengumumkan dan atau menginformasikan semua keputusan desa kepada masyarakat?
7. Apakah Pemerintah Desa melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik menyangkut proses perencanaan pembangunan fisik dan non fisik desa, yaitu melalui musyawarah desa?
8. Siapa yang diberi tugas untuk menilai kualitas proyek serta mengawasi penggunaan keseluruhan dana desa?
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting dalam penyelenggaaan pemerintahan desa. Transparansi sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta upaya untuk menekan penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebab masyarakat akan tahu apabila terjadi penyelahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi; dan partisipasi masyarakat secara langsung mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai ke tahap pertanggungjawaban merupakan bagian penting untuk mengontrol setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa demi mewujudkan kesejahteraan serta terpenuhinya hak dasar masyarakat desa akan informasi publik.
Ayo kita Peduli semua desa...!
Gunakan Hak Anda Untuk Tahu anggaran Desa.
BUKA Informasi Publik untuk transparansi kebijakan Desa.
#KeterbukaanInformasiPublik
#HakUntukTahu
#Transpransiaanggaranitupenting
#Jangansukakompromiuntukkepentingakeluargadankelompok
#Bongkarkebohongankades
#Janganadamenyimpang
#Majulahdesaku
#Berikancotohyangbaikpradesalain
0 comments