Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Dompu, melalui media ini.
Kantor Samsat Dompu mengkonfirmasi kehilangan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit Kendaraan Roda Dua dengan Nomor Polisi EA 3658 NB, Rabu (19/6/2024), pukul 10.00 wita.
Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Dompu Ipda I Putu Mahardika, SH., menjelaskan terkait kehilangan BPKB Kendaraan roda dua yang dimaksud yaitu Mobil pribadi yang memiliki Nomor Rangka: MH1JM3124KK51**, ini juga memiliki Nomor Mesin: JM31E-25056**, Warna TNBK, Cokelat Hitam Nomor BPKB: -, atas nama Masa'ad.
Terkait kehilangan, Pihak (Pelapor) mengaku telah melaporkan terkait kehilangan BPKB tersebut, hilang pada sejak hari Rabu tanggal Juni 2024 pukul 09.30 Wita di wilayah hukum Polres Dompu sesuai Laporan Polisi Nomor: No. POL SKET/./III/2024/Sat. Lantas Res Dompu.
"BPKB tersebut tidak dalam keadaan bermasalah atau disengketakan dengan pihak manapun," tuturnya.
Pihak Satlantas Polres Dompu, berharap ada masyarakat yang menemukan BPKB Mobil tersebut agar segera mendatangi Kantor Samsat Terdekat atau mengantarkan langsung ke Kantor Samsat Dompu, Jln. Syech Abdul Gani., Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 84212, Indonesia.
"Bagi masyarakat yang menemukan, kami sangat mengharapkan bantuannya untuk memberitahukan kepada kami," harapnya.
MDG : Surya Ghempar.
0 comments