Media Dinamika Global.Id._ Gugatan yang dilayangkan Calon Dewan Perwakilan Daerah Dapil Nusa Tenggara Barat (DPD NTB) TGH Lalu Gede Sakti dengan perkara nomor 05-18/PHPU.DPDXXII/2024 mental di Mahkamah Konstitusi (MK).
Amar putusan MK yang dibacakan hari ini, Jumat 7 Juni 2024 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Prof Saldi Isra saat membacakan putusan tersebut di Jakarta.
Dengan putusan tersebut, peraih suara terbanyak keempat nomor 11 Mirah Midadan Fahmid melanggeng ke Senayan Jakarta menjadi senator mewakili NTB.
Untuk diketahui, peraih suara terbanyak atau mendapatkan kursi pertama hasil Pileg 2024 diperoleh TGH Ibnu Halil yang meraih 328.713 suara. Selanjutnya kursi kedua diraih calon petahana lainnya Evi Apita Maya 315.007 suara.
Adapun kursi ketiga diraih wajah baru Muh Rifki Farabi yang mendapat 284.126 suara dan kursi terakhir didapatkan oleh wajah baru lainnya yakni Mirah Midadan Fahmid dengan perolehan sebanyak 265.104 suara.
MDG : Surya Ghempar
0 comments