Sampaikan Sosialisasi Pergub No.5 Tahun 2024, Ka. UPTD Pusat Layanan Digital : Pengaduan Masyarakat Harus Diselesaikan Cepat dan Tuntas


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Kepala UPTD Pusat Layanan Digital Dinas Kominfotik NTB, Ari Wahyuddin, S.STP memberikan pemaparan terkait Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 5 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, Rabu (05/06/2024).

Adapun latar belakang adanya sosialisasi pergub adalah Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Pengaduan masyarakat wajib diselesaikan secara cepat dan tuntas  melalui pendekatan komperhensif, terkoordinasi terpadu dan bersinergi serta saling mernghormati hak, kewajiban dan wewenang masing-masing berdasarkan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Struktur Pergub No. 5 tahun 2024 terdiri dari BAB I : Ketentuan Umum, BAB II : Kelembagaan Pengelola Pengaduan, BAB III : Cara Penyampaian Pengaduan, Jenis dan Mekanisme Pengelolaan Pengaduan, BAB IV : Pemantauan dan Evaluasi, BAB V : Pelaporan, BAB VI : Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII : Penbanaan dan BAB VIII : Ketentuan Penutup.

Kelembagaan Pengelola Pengaduan, berupa Pembina (Gubernur NTB), Pengarah (Secretaries Daerah), Penanggung Jawat (Pimpinan Perangkat Daerah), Pejabat Pengelola Pengaduan (Kepala Dinas Kominfo), Pejabat Penghubung (Sekretaris Dinas) dan Pejabat Pelaksana (Kepala Biro, Kepala Bidang, Kepala Bagian dan Inspektur Pembantu).

Cara penyampaian pengaduan data dilakukan dengan secara langsung dan tidak langsung. secara langsung dapat disampaikan secara tatap muka kepada Petugas Pelayanan Pengaduan melalui ruang layanan Pengaduan dimasing-masing Perangkat Daerah/Biro. Secara tidak langsung disampaikan melalui media resmi pengaduan Pemerintahan Daerah yaitu: SP4N-LAPOR!, Surat, Website, Short Message Service (SMS), Whistle Blowing System dan Aplikasi Pengaduan lainnya yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.

terkait dengan Rencana Aksi (Renaksi) Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 2020-2024, perlu disusun Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

MDG : Surya Ghempar.

Load disqus comments

0 comments