Diduga Kasubag Kepegawaian Dikbudpora Kota Bima Putuskan Sepihak SK Kontrak Pegawai


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.-Diduga Kasubag Kepegawaian Dikbudpora Kota Bima Putuskan SK Kontrak Pegawai. Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak ini harus ada Dasar Hukum yang jelas sehingga Pegawai tersebut memandang bahwa yang bersangkutan tidak lagi mengalami Kerugian, baik Moril maupun Materil. Pemutusan Kontrak Kerja itu sangat merugikan orang lain lebih khusus kepada yang bersangkutan. Karenanya kami mohon agar kembalikan Haknya sebagaimana mestinya. Rabu, 10 Juli 2024.


Sekitar pukul 04.45 Wita awak Media ini melakukan Penelusuran terkait dengan adanya informasi di salah satu Instansi SDN 36 Nggarolo Kota Bima, dimana ditemukan adanya Korban salah satu Pegawai setempat, korban tersebut diputuskan oleh Oknum Kasubag Kepegawaian Dikbudpora Kota Bima tanpa ada alasan yang jelas.


Salah satu Korban Pemutusan SK Kontrak yang tidak mau di Korankan menceritakan pada awalnya saya Bekerja di SKB, lalu mendapatkan SK Kontrak 3 atau 4 Tahun lamanya sebagai Pegawai, tetapi di Tahun terakhir saya di cari-cari Kesalahan oleh Instansi terkait. Bahkan menuduh saya mencuri Barang yang ada di Sekolah, padahal Kunci Sekolah saya tidak memegangnya. Dan akhirnya di Keluarkan dari Instansi tersebut kemudian Saya Megadukan hal ini kepada BKD, Ketua PGRI bahkan ke Walikota Bima yang di Pimpin oleh H. Muhammad Lutfi waktu itu.


Dalam Pertemuan tersebut Walikota Bima HML sapaan akrapnya Meminta kepada saya untuk tidak Bekerja di SKB tersebut, namun Beliau Mengarahkan agar saya bekerja di tempat lain yang lebih dekat rumahnya. Dan akhirnya Saya Memilih bekerja di SDN 36 Nggarolo Kota Bima yang kebetulan dekat dengan tempat tinggalnya. Ungkapnya


Masih menurutnya, dengan Nada Kesalnya. Setelah memilih Tempat untuk Mengabdi kemudian Walikota Bima HML langsung Mengkonfirmasi Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima Bapak Supratman perihal masalah yang saya hadapi saat ini. Tak lama kemudian Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima membalas Chat Washaapnya Pak Walikota Bima HML dengan Mengatakan Ok bahkan Pak Walikota langsung memperlihatkan hasil chat Washaapnya dengan Kadis tersebut lalu Pak Walikota mengarahkan saya agar besok menghadap Kadis Dikbudpora Kota Bima yang di Pimpin oleh Bapak Supratman, lalu dibuatlah SK Mutasi tersebut dari SKB ke SDN 36 Nggarolo Kota Bima yang sampai saat ini saya masih aktif Menjadi Pegawainya.

Namun sayangnya di Tahun 2024 ini, saya mendapatkan Perlakuan yang tidak etis yang dilakukan oleh Oknum Dinas Dikbudpora Kota Bima. Dimana Hak saya tidak lagi mendapatkan Gaji sesuai dengan SK Kontrak saya, bahkan SK saya telah di putuskan secara sepihak oleh Oknum Kasubag Kepegawaian Dikbudpora Kota Bima dengan alasan yang tidak masuk akal sekali.

Karena saya tidak pernah dikonfirmasi atau di beritahukan sama sekali tentang Perihal Pemutusan SK Kontrak saya. Ya paling tidak harus ada alasan yang jelas apa penyebabnya sehingga SK saya tidak di Perpanjang padahal saya masih aktif di tempat saya bekerja. Cetusnya

Bahkan Saya sudah Menghadap Ketua PGRI, Kepala BKD bahkan sampai ke Pj.Walikota Bima agar SK saya diperpanjang sesuai dengan SOPnya. Pungkasnya 

Sementara itu, Kasubag Kepegawaian Dikbudpora Kota Bima yang dikonfirmasi melalui Telpn Wasshaapnya mengatakan Membantah adanya Pemutusan SK Kontrak yang bersangkutan, karena dia telah digaji oleh Sekolah itu.


Dan sebaiknya ditanyakan langsung kepada Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima tentang hal itu, bahkan saya dengar Pak Kadis Sudah Sampaikan kepada Pj. Walikota Bima beberapa hari yang lalu.


Baiknya, silakan tanyakan kepada Pak Kadis saja ya. Ucapnya singkat.

Di sisi lainnya, awak Media ini pun berusaha menghubungi Kadis Dikbudpora Kota Bima melalui Nomor HPnya, namun sayangnya tidak aktif hingga Berita ini diturunkan. (MDG024).
Load disqus comments

0 comments