Diduga Kepala UPP Kelas lll Menggala Tulang Bawang, Manipulasi Data Kantor Dan Menyalahgunakan Kekuasaan dan Wewenang.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Diduga oknum inisial BC selaku Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas lll Menggala melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan Jabatan, sekaligus diduga Memanipulasi data kantornya. Senin, (22/07/2024).

Menurut Penelusuran Media serta informasi yang dihimpun dilapangan, Kantor UPP Menggala tersebut itu berada di H779+6HQ Jembatan Cakat, Jl. Lintas Sumatra, Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Kode POS 34611, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung sejak Tahun 1997 Bulan Maret hingga saat ini, dibawah Naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Namun kendati demikian, rumor yang beredar bahwasanya kantor tersebut sudah pindah di Kabupaten lain, tepatnya di alamat Natar Kabupaten Lampung Selatan. Namun lebih lanjut, alamat Kantor Yang Baru Selanjutnya Di Telusuri Oleh Media dan Ternyata Benar Alamat Kantor Tersebut di Alamat Yang Di Informasikan Kepada Media. 

Salah satu Narasumber yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, "Ya, pak saya juga heran? setahu saya kalau dari dulu kantor UPP Kelas lll Menggala itu adanya di Cakat Raya Kabupaten Tulang Bawang, kok ini malah Kantornya sudah pindah jauh. Bahkan kami juga bingung dengan pindahnya kantor tersebut, karena kantor UPP Kelas lll Menggala ini merupakan Kantor induk yang ada di Kabupaten Tulang Bawang ini," bebernya.

Lebih lanjut, "Setahu saya juga, kantor UPP itu tidak banyak di Lampung ini, seperti UPP Mesuji, UPP Labuhan Maringgai, UPP Teluk Betung, UPP Panjang, dan UPP Menggala, UPP Kota Agung, bahkan di Menggala ini juga mempunyai Wilayah Kerja seperti di Dente Teladas. Toh walaupun ada penambahan kantor UPP yang baru untuk di Kabupaten Lampung Selatan, sejak kapan UPP yang ada di Menggala ini ditutup oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, mana surat perintah dari pusat? tolong dijelaskan kepada semua pegawainya (Karyawannya), saya juga menduga kalau Kepala Kantor UPP Menggala ini menyalahgunakan jabatannya, karena semaunya dia memindahkan kantor tanpa perintah dari pusat, kalaupun ada surat perintah pemindahan kantornya, kok saya sampai detik ini tidak tau akan hal itu". Tutupnya.

Ditempat terpisah, Redy Sanjaya selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kab.Tulang Bawang Mengatakan, "Saya juga kaget, ketika saya dengan tim saya melihat langsung dikantor UPP Kelas lll Menggala tersebut, kok Risplang kantor serta keadaan kantor tersebut seperti tidak aktif lagi, bahkan saya menanyai warga sekitar mereka berkata kalau kantor tersebut sudah lama tidak beroperasi (Mangkrak), setelah kami telusuri akan kebenaran bahwa kantor tersebut telah pindah tempat, dan saat inipun kami langsung menugaskan anggota kami untuk tinjau langsung keberadaan kantor yang baru di Natar Lampung Selatan tersebut. Karena dasar untuk Pemberitaan kami, itu berdasarkan Rekaman dan bukti yang Kongkrit,"

Sambung Redy, "Baru saja kami menerima laporan dari anggota kami, yang Meninjau kantor di Natar Lampung Selatan tersebut, bahwa Kantor tersebut benar telah pindah di Natar Lampung Selatan, tepatnya di Jalan Keramat, RT 19 RW 08, Desa Candi Mas Kecamatan Natar Lampung Selatan, kecurigaan kami benar setelah melihat langsung kantor tersebut tidak nampak sekali papan Risplang kantor yang terpampang didepannya. Dugaan kami sementara pindahnya kantor UPP ini, itu semua berdasarkan kemauan dari kepala kantor inisial BC tersebut, yang seolah-olah menyalahgunakan kekuasaan jabatannya". Imbuhnya.

Saya Redy Sanjaya selaku Ketua AWPI Tuba berharap, kepada Kementrian Perhubungan dan Kepala Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut untuk menindak tegas, bahkan mencopot langsung kepala UPP yang terdapat menyalahgunakan jabatannya, yang dianggap merugikan Negara, apalagi Oknum BC merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang digaji dari APBN, jangan semerta-merta mendapati kekuasaan jabatan, mau seenaknya sendiri membuat aturan. Ini Negara hukum, kita harus paham aturan hukumnya. Tegasnya.

Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, BC selaku Kepala UPP Kelas lll Menggala menjelaskan, "Terkait Pemindahan kantor dari KUPP Kelas lll Menggala ke Natar itu memang saya sudah menyurat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan kebagian Perlengkapan Barang Milik Negara sudah saya laporkan. Kantor itu benar memang layak benar kata Abang tadi, tapi air kantor itu tidak ada, fasilitas disana itu seperti Kallorock, panci dan lain sebagainya, kerendem semua itu bang, saya punya aset itu berdasarkan Peraturan Menteri kita punya barang milik negara harus di lindungi seperti itu bang".

Lanjutnya, sehingga saya punya pemikiran dan saya sudah melaporkan ke direktur jendral, semua surat saya tembuskan bahwasannya kantor kami untuk secara operasional kami pindah kan, di Natar karena temen temen kami yang ada di SDM dan pegawai, semuanya itu berdomisili di bandar Lampung, tapi saya juga punya wilayah kerja di Teladas disana kita berkegiatan itu Wilker (wilayah kerja) dan untuk di Menggala itu sepi-sepi saja karena tidak ada kegiatan, terakhir itu tahun 2017 bang.

Namun saat awak media menanyakan kembali kepada kepala UPP ini sial BC, Terkait pindahnya kantor tersebut, oknum BC berkilah dari pertanyaan tersebut. "Saya tidak memindahkan kantor itu, tidak bang"tutup nya ( Red )
Load disqus comments

0 comments