Gerak Cepat, Personel Polsek Belo Ringkus Terduga Pelaku Asusila di Desa Ngali q


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Gerak cepat personel Polsek Belo Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus pelaku pencabulan di Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Kasus asusila tersebut diduga kuat dilakukan oleh MR (L/34) terhadap bunga nama samaran (19) keduanya merupakan warga Desa Ngali.

Kelakuan bejat MR itu terjadi pada Sabtu (06/07/24) sekira pukul 16.00. WITA di rumah terduga pelaku.

Kronologi,

Perbuatan tidak senonoh itu awal nya diketahui RN tentangga korban yang mendengar teriakan dari arah rumah panggung milik terduga pelaku.

RN pun mendatangi sumber suara bersama dengan UR dan menaiki rumah tersebut keduanya pun kaget melihat korban dalam kondisi gemetar dan menangis/ trauma.

Setelah ditanya Korban menjawab kalau dirinya hendak dinodai oleh terduga pelaku yang juga saat itu masih berada di TKP, RN da UR bertanya kepada pelaku namun tidak dijawab dan pelaku mengambil langkah seribu alias kabur menggunakan sepeda motor miliknya.

Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH yang mendapatkan informasi tersebut memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus pelaku.

Tidak lama kemudian personel mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di area persawahan So Monta Desa Ngali.tanpa membuang waktu personel bergerak menuju TKP.

Di TKP terduga pelaku nyaris dihakimi oleh pihak keluarga korban namun kesigapan petugas terduga pelaku terhindar dari amukan massa/pihak keluarga korban yang sudah tersulut emosi.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH.

"Benar saudara MR sudah kami amankan di Mapolsek Belo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan atau diproses hukum lebih lanjut" tegas Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat/ pihak keluarga agar menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Dirinya juga menghimbau kepada pihak keluarga korban agar tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah percaya informasi Hoax yang dapat menimbulkan Guankamtibmas. (MDG 023)

Load disqus comments

0 comments