Kadikeswan Provinsi NTB Tak Punya Wewenang Atas Lahan Di Desa Pandai Kecamatan Woha Kab. Bima


Mataram. Media Dinamika Global. Id.- Kadikeswan Provinsi NTB Tak Punya Wewenang Atas Lahan Di Desa Pandai Kecamatan Woha Kab. Bima. Bahkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kadikeswan) Provinsi NTB Dibuat Tak Berkutik, Kuasa Hukum Masyarakat Berikan Bukti Otentik Kepemilikan Lahan.

Sengketa Kepemilikan Lahan tersebut dipicu adanya saling Klaim antara Masyarakat Desa Pandai dan Risa Kecamatan Woha Kab Bima NTB melawan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Peternakan Prov NTB. Lahan seluas 37 Ha tersebut dulu sekitar Tahun 1962 di Garap dan di Kelola oleh Masyarakat secara terus menerus, namun pada Tahun 1982 Pemerintah Provinsi NTB melalui PT. Serading menguasai Tanah dengan Menjanjikan kepada Masyarakat selaku Pemilik Lahan atau Kebun agar dikelola bersama, untuk dijadikan Lahan Ternak Sapi yang nantinya akan diperoleh masing-masing 1 ekor Sapi, tetapi sayangnya Janji tersebut sampai saat ini tidak terealisasi.

Kemudian pada Hari ini, Senin, 01 Juli 2024 bertempat di Kantor Dinas Peternakan Prov NTB sekitar pukul 11.45 Wita melakukan Pertemuan atau Audiensi dalam rangka menyelesaikan Masalah Sengketa Lahan, yang terjadi cukup lama sekali hingga kini belum di selesaikan oleh Pihak Pemerintah Provinsi NTB.

Walaupun Bapak Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB agak telat Datang, namun berhasil menemui Kami selaku Penerima Kuasa dari Masyarakat yang ada di Desa Pandai dan Risa Kecamatan Woha Kab Bima NTB. Dalam Pertemuan tersebut beberapa Dokumen diberikan sekaligus menjelaskan secara Otentik tentang Riwayat Kepemilikan Tanah obyek tersebut. Tentang waskatnya mulai dari mana Sejarah Tanah yang menjadi Obyek Sengketa hingga Sengketa Penggunaan atau Pengelola Tanah serta Proses Kepemilikan Tanah.

Kuasa Hukum Pemohon Abdul Hafid Musa, S. Pd., S.E.,S.H.,MH dalam Pertemuan itu menjelaskan tentang Riwayat Perolehan dan atau Kepemilikan Obyek Tanah tersebut mulai dari awal Masyarakat Menggarap hingga menjadi Korban atas Janji yang dijanjikan oleh Dinas Peternakan Prov NTB melalui PT. Serading dulu dan sekarang berubah Menjadi UPT Dinas Peternakan Prov NTB Cabangnya di Desa Pandai Kecamatan Woha Kab Bima NTB.

Dijelaskannya bahwa Warga Pemilik Lahan ini dulu sekitar Tahun 1962 membuat Kelompok Kecil guna merencakan agar Tanah tersebut di Garap, dikelola dan dimanfaatkan hasilnya oleh Warga sekitar, sehingga Hasilnya nanti bisa untuk digunakan dengan sebaiknya serta dimanfaatkan untuk menyambung Kehidupannya.

Setelah di Garap oleh Masyarakat tersebut, pada Tahun 1967 Pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan Surat SKIPD atau seperti SPPT Tahunan dan atau Wajib Pajak setiap Tahunnya. Sejak saat itulah, Masyarakat Sudah merasa nyaman dengan Lahannya.

Namun sayangnya pada Tahun 1982 Pemerintah Provinsi NTB melalui PT. Serading Dulu dan saat ini telah berubah Nama Menjadi UPT Serading dibawah Naungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov NTB melakukan berbagai cara dengan cara membujuk, merayu hingga menjanjikan kepada Masyarakat selaku Pemilik Lahan tersebut dengan Janji Manis sekali tetapi Pahit.

Disaat itu, Masyarakat sudah tak Berdaya walaupun Jumlahnya Cukup Banyak yaitu sekitar Ratusan Orang yang telah lengkap Dokumen atau Surat-suratnya membuat kesepakatan agar Pemilik lahan Menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk dijadikan sebagai Lahan Ternak Sapi dan akan mendapatkan 1 ekor Sapi Masing-masing Pemilik Lahan.

Tetapi sayangnya Janji tersebut tidak ditepati sama sekali oleh Pemerintah Provinsi NTB yang di kelola oleh Dinas Peternakan Prov NTB, seolah-olah Tanah Milik Masyarakat itu, ingin dijadikan Hak Milik seutuhnya. Walaupun saat ini Pemerintah Provinsi NTB telah Mengantongi Sertifikat Hak Pakai(SHP) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan sejak Tahun 2004 lalu.

Selama 20 Tahun Berlalu, Tanah tersebut tidak di kelola, di manfaatkan oleh Pemerintah Propinsi NTB melalui Dinas Peternakan Prov NTB Cabang Bima terhadap Tanah tersebut bahkan dibiarkan Telantar begitu saja. Padahal dalam Undang-undang sudah jelas bahwa siapa pun yang memiliki Tanah, lalu tidak dimanfaatkan dengan baik, maka Tanah tersebut di ambil alih Oleh yang mengelolanya yaitu orang yang baru. Pungkasnya

Sementara hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum lainnya Baharuddin Ishaka, SH yang juga Mantan Ketua Komisi I DPRD Kab.Bima dari Partai Gerindra bahwa apa yang dilakukan oleh Pemberi Kuasa atau Masyarakat sangat relevan sekali, pasalnya selama Puluhan Tahun di Kelola oleh PT. Serading itu tidak pernah di Kelola, apalagi dimanfaatkan dengan baik atas lahan yang dipinjamnya.

Selain itu juga bahwa Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Peternakan Prov NTB selama bertahun-tahun tidak pernah membayar Pajak, ini hasil Investigasi kami di lapangan. Dan juga selama ini Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Peternakan Prov NTB membiarkan Tanah Terantar seperti itu sehingga sangat wajar apabila Masyarakat mengambil kembali Haknya. Apalagi Masyarakat telah memiliki Surat atau Dikumen Resminya.

Jadi, oleh karena itu Saya harap kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Peternakan Prov NTB ini agar melepas dan Mengembalikan Tanah itu secara Sukarela. Ini saya lakukan agar Stabilitas di Bima bisa di kendalikan dengan baik, karena Saya khawatir ada Eskalasi yang membuat Masyarakat saling kurang memahami, dan akibatnya stabilitas Masyarakat makin Kurang baik. Tegasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB dalam kesempatan itu menuturkan bahwa Sengketa Lahan ini Sudah lama sekali, namun pada kesempatan itu Saya tidak memiliki kewenangan terhadap Permasalahan Tanah itu, dan kami hanya sebagai Pengelola saja. Jadi mungkin Bapak salah alamat Untuk Menyalahkan kami di sini.(Red).
Load disqus comments

0 comments