Ketua ITK Tuding PT SJR Tambang Emas Membuat Ulah


Sumbawa, Media Dinamika Global Id ~ PT SUMBAWA JUTA RAYA perusahaan pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan di Wilayah Kecamatan Empang dan Kecamatan Labangka kembali berbuat ulah dan tidak patuh pada undang-undang dan peraturan perijinan IUP-IUPK PERTAMBANGAN.

PEMERINTAH Propinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, di Duga kuat Melalui Dinas Teknis sengaja Melakukan Pembiaran dengan  pelanggaran dilakukan oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA.

Kehadiran Perusahaan pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan di harapkan akan bisa membawa dampak positif Khususnya bisa membuat masyarakat Lingkar Tambang jauh lebih sejahtera, pembukaan lapangan kerja magi masyarakat lokal dan masyarakat lingkar Tambang serta mendukung pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dalam proses percepatan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.

Semua harapan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Khusus masyarakat Kecamatan Empang dan Kecamatan Labangka harus hanya sampai pada tingkat Khayalan semata, di sebabkan PT SUMBAWA JUTA RAYA telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang fatal selama pengelolaan ijin IUP-IUPK Pertambangan sejak tahun 2007 sampai pada tahun 2024 ini.

Menindak lanjuti banyak laporan dari Masyarakat Kepada lembaga INTEGRITAS  TRANSFORMASI KEBIJAKAN Sumbawa langsung membentuk team investigasi di bawah kendali Wakil ketua Presidium ITK Sumbawa Sadam Husen/ Sadam Itk Nasionalis  turun di lapangan dan menemukan banyak masalah dan sangat merugikan Masyarakat Lokal dan masyarakat lingkar Tambang.

Ditemuin di ruang Sekretariat Lembaga ITK Sumbawa aktifis lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertambangan ini menyampaikan " saya secara lembaga dan kaget melihat kenyataan di lapangan terkait dengan pelaksanaan ijin IUP-IUPK Pertambangan PT SUMBAWA JUTA RAYA yang dimana banyak terjadi Pelanggaran dan pihak perusahaan tidak pernah mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan ijin IUP-IUPK Pertambangan"

Lebih jauh Mantan Mahasiswa STISIP MBOJO ini menjelaskan Temuan hasil investigasi yang dilakukan oleh kami Lembaga ITK Sumbawa menemukan beberapa Pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA dan Dugaan di dukung oleh Pihak pemerintah baik itu pemerintah propinsi NTB dan pemerintah Daerah kabupaten Sumbawa seperti : 

1. Pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA melakukan pelanggaran-pelanggaran berat terkait dengan penggunaan pinjam pakai Kawasan Hutan Tutupan Negara dan Hutan Lindung untuk kepentingan pertambangan, yang dimana SK Penggunaan kawasan hutan tutupan Negara dan Hutan Lindung tidak di tidak lanjuti runutan sampai pada tingkat masyarakat lokal dan masyarakat lingkar Tambang sehingga pembangunan Jalan Lintas Pertambangan dan Pengerjaan Penancapan tiang listrik Tegangan Menengah terkesan Otoriter yang dimana pihak KESATUAN PENGAWASAN HUTAN (KPH) EMPANG-PLAMPANG Tidak dilibatkan karena kebijakan langsung di Ambil alih oleh Kepala Dinas Lhk Provinsi Ntb dibawah Kendali Kepala Dinas Julmansyah, S.Hut., MAP. Dan melanggar :

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

2. Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung 

Untuk Penambangan Bawah Tanah.

4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Izin Pinjam 

Pakai Kawasan Hutan.

2. Pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA sejak beroperasi pada tahun 2007 sampai pada tahun 2024 tidak pernah memberikan kontribusi untuk masyarakat lingkar Tambang dan Masyarakat Lokal berupa corporate social responsibility (CSR) padahal itu adalah kewajiban pihak perusahaan pemegang ijin IUP-IUPK Pertambangan sesuai dengan dengan Undang-undang dan peraturan pemerintah dan Pelanggaran tersebut sengaja di biarkan oleh Pemerintah Propinsi NTB dan pemerintah Daerah kabupaten Sumbawa baik itu EKSEKUTIF maupun LEGISLATIF dan melanggar : 

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun  2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

3. Pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA menggunakan Fasilitas Jalan Negara Untuk Kepentingan Pertambangan yang dimana keadaan jalan Lintas Labangka dan jalan Desa Labangka Lima yang sering di lalui kendaraan perusahaan rusak berat hampir tidak layak gunakan dan ini telah melanggar aturan :

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Kepmen ESDM No 1827K/30/MEME/2018 Tgl. 07 Mei 2018 mengenai Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan, salah satunya mengatur mengenai  Jalan Pertambangan.

4. Pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA menggunakan Fasilitas Pelabuhan Rakyat (masyarakat nelayan) di pantai JEMPONG Desa Labangka Lima Kecamatan Labangka dan menguntungkan Pelabuhan Rakyat sebagai tambatan Kapal Boad perusahaan dan yang lebih tragis lagi pihak Perusahaan kerap kali membawa Tenaga Kerja Asing yang kami duga tenaga kerja asing ilegal, dan melanggar aturan : 

1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2010

TENTANGPELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGANMINERAL DAN BATUBARA

2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 31 TAHUN 2O2L

TENTANGPEYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 / 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Permenaker No.10/2018). Aturan ini mencabut aturan sebelumnya yaitu Permenaker No.16 / 2015 dan Permenaker No.35/2015.

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 

5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

5. Pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA juga tidak mengunakan Tenaga Kerja Lokal dan masyarakat lingkar Tambang sehingga terkesan PT SUMBAWA JUTA RAYA tidak pernah menghargai kearifan lokal masyarakat lingkar Tambang.

Terkait dengan banyak Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA kami dari lembaga INTEGRITAS TRANSFORMASI KEBIJAKAN Sumbawa meminta kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Kementerian Perhubungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Kementerian Energi Dan Pertambangan RI Kementerian Energi Sumber Daya Manusia RI Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kementerian BUMN Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Teman Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk meninjau kembali pelaksanaan ijin IUP-IUPK Pertambangan PT SUMBAWA JUTA.

Lebih lanjut Aktifis Kelahiran Sumbawa besar ini menyampaikan kami meminta kepada pihak BADAN INTELIJEN NEGARA BADAN INTELIJEN NEGARA BADAN INTELIJEN NEGARA BADAN INTELIJEN NEGARA untuk bisa melakukan penyidikan terkait dengan kehadiran tenaga kerja asing ilegal dan bekerjasama dengan Pihak Imigrasi Kelas II Sumbawa agar segera melakukan pemeriksaan dokumen kehadiran tenaga kerja asing.harapnya.

Apa bila temuan Hasil Investigasi yang dilakukan oleh lembaga INTEGRITAS TRANSFORMASI KEBIJAKAN Sumbawa tidak ditindaklanjuti segera maka kejadian SK 188 KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA akan Hadir di wilayah KABUPATEN SUMBAWA tegasnya.(Red).

Load disqus comments

0 comments