Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Korban Penipuan Dan Penggelapan Asal Donggo Resmi Melaporkan Ke Mapolres Bima. Korban awalnya Menyimpan sejumlah Barang Bergerak dan Tidak Bergerak pada Saudara Kandungnya dan Tetangganya berupa 1 Rumah Panggung 9 Tiang Plus Tanah Pekarangan, Sepeda Motor Supra, 1 Ekor Sapi, dan 3 Ekor Kambing dan Barang lainnya seperti Emas 10 Gram. Barang-barang tersebut setelah di tagih tidak mau dikembalikan bahkan sudah Ludes atau Hilang Jejaknya. Rabu, 31 Juli 2024Laporan ini tentunya sudah melalui Proses yang sangat panjang, setelah melewati Pemanggilan secara Kekeluargaan, melalui RT dan RW, Kepala Dusun, Tokoh Adat, sampai Ke Kepala Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kab. Bima NTB. Namun dari Upaya tersebut tidak membuahkan hasilnya sehingga kami lakukan upaya Hukum, dengan datang ke Mapolres Bima Kabupaten untuk melaporkan secara resmi terhadap Saudara Kandung dan Iparnya yang diduga telah melakukan Penipuan dan Penggelapan terhadap Harta Milik kami selama 11 Tahun lamanya yaitu sejak Tahun 2012 sampai sekarang.
Sumardin salah satu Korban Penipuan Dan Penggelapan Asal Donggo ini, tak tahan melihat sikap dan Prilaku Saudara Kandung dan Iparnya, lantaran tidak adanya kesepakatan untuk mengembalikan sejumlah Harta yang saya simpan, sejak Tahun 2012 lalu sebelum saya merantau ke Kalimantan Barat untuk mencari Nafkah.
Untuk itu, upaya-upaya sudah dilakukan dengan Mendatangi baik-baik, Meminta bantuan ke Semua Tokoh, seperti RT dan RW, Kepala Dusun, hingga Ke Kantor Desa. Namun hasilnya Nihil. Tentunya saya berharap Harta yang saya miliki itu dapat di kembalikan secara sukarela saja. Tetapi justru Saudara Kandung dan Ipar saya, tidak memperdulikannya bahkan apatis terhadap Masalah yang saya hadapi. Tuturnya
Lanjutnya, bahwa saya dan istri saya kembali ke Kampung Halaman sekitar Bulan Juli 2023, ketika saya menanyakan perihal Harta yang saya Simpan kepada Ipar dan Saudara Kandung saya dan kepada Tetangga yang saya titipkan Sapi tersebut. Justru dijawab oleh mereka bahwa semua Hartamu telah hilang alias di Jual oleh Saudara Kandung dan Iparnya.
Hati saya dan istri sangat sakit, karena melihat hal itu, istri dan anak saya kembali lagi ke Kampungnya yaitu di Kalimantan Barat tempat asalnya. Kemudian saya tetap bertahan untuk meminta Bantuan Hukum kepada Aparat Penegak Hukum. Sehingga Pagi ini sekitar Pukul 10.20 Wita bertempat di Mapolres Bima saya memilih melaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Saudara Kandung dan Ipar Saya dengan Sangkaan Pasal 379 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan Laporan : SKEP / 362 / V / 2024 Tanggal 31 Juli 2024.
Saya berharap kepada Pihak APH untuk membantu saya menyelesaikan masalah yang saya hadapi saat ini, agar Harta yang saya miliki bisa diperoleh kembali dan memberikan Hukuman yang setimpal kepada Pelaku tersebut agar menjadi Pelajaran bagi yang lainnya. Harapnya.(MDG024).
0 comments